Jakarta,MCN.com
. sejumlah advokat melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris,bahkan ada juga yang melaporkan ke polisi dan DPC Peradi Jakarta Barat memberikan waktu dalam 2 X 24 jam apa bila saudara Hotman Paris tidak meminta maaf maka kami akan melaporkan dengan pencemaran nama baik Peradi, hal ini membuat Hotman Paris Hutapea menggelar jumpa pers di kantor DPN Indonesia.26 April 2022
Menurut Hotman, saya tidak akan minta maaf dan saya tidak pernah menuduh organisasi Peradi tidak sah, saya kan Doktor dan juga mantan dari Peradi, saya hanya mengomentari keputusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan surat kasasi dari Mahkamah Agung apa saya salah? Biarlah kalian yang menilai.
dalam jumpa pers di kantor DPN (Dewan Pengacara Nasional), kalau ada yang melakukan upaya hukum ke saya, saya akan bela diri dan melawan Peradi, apabila hal tersebut terjadi, tegas Hotman paris
Sejak dari awal saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan,Hotman membantah pernah menyatakan bahwa Peradi itu tidak sah. Menurut Hotman, pihaknya hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tandasnya.
Adapun permohonan Alamsyah yaitu:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 , tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV , secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekanbaru ketentuan dan Pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;
3) Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar ;
4) Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar
5) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah)/ hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019 ;
6) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) ;
7) Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
8) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);
9) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidiar :ATAU :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Atas permohonan itu, pada 29 September 2020, PN Lubuk Pakam memutuskan:
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat di hadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrecht matigedaad);
3) Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
4) Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar;
5) Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019;
6) Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
7) Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 8 Februari 2021. Yaitu majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang dimohonkan banding.
Atas putusan itu, DPN Peradi tidak terima dan mengajukan kasasi.
#MCN/RZ/RED
More Stories
Warga Gelegi Senang Dapat Makanan dari Habema
Komandan Lanal Bandung Hadiri Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Tingkat Kota Bandung Tahun 2024
Komandan Lanal Bandung Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili