Jakarta – MCN.com – Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyatakan penyesalan telah membantu perusahaan negara PT Timah Tbk sehingga mampu mengekspor timah dan membuat Indonesia menjadi negara penghasil timah terbesar dunia, namun pada akhirnya dirinya masuk penjara.
Dia juga menjelaskan keterlibatan kerja sama dengan PT Timah itu karena disentuh semangat nasionalisme, membantu negara. “Ini soal sekali. Sudah bantu negara, tapi ujungnya masuk penjara,” suaranya pelantikan meluncur di persidangan.
Dalam nota pembelaan pribadi itu, Suparta juga mempertanyakan besaran uang pengganti yang dituntut jaksa kepada dirinya, yaitu Rp 4,5 triliun. “Ini tidak benar, ini tidak adil,” tegasnya.
Dia menolak keterangan ahli Bambang Hero yang menghitung jumlah kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. “Bagaimana proses penghitungan kerugian negara itu? Angka itu kemudian dipakai BPKP dan jaksa. Itu tidak benar, tidak pasti,” tuturnya menjelaskan soal kerugian lingkungan.
Di Bangka, jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat sudah mempraktikkan tambang biji timah. Sehingga kerusakan lingkungan sudah amat besar. Sayangnya, jaksa mengakumulasi kerusakan itu dan menimpakannya ke pundak CV-CV yang bekerja dengan PT Timah Tbk.
Suparta beralasan, perusahaannya baru 18 bulan menjalani usaha biji timah, tak rasional dampaknya seluas yang dituduhkan jaksa. Dia mempertanyakan ketidakmampuan ahli dan jaksa dalam melakukan perhitungan, apalagi angka-angka itu tak bisa dijelaskan dalam persidangan.
Lebih jauh, Suparta mengatakan kesalahan yang dibuat PT Timah tak pernah diakui. Sehingga dia pertanyakan ada apa dengan persidangan-persidangan ini. “Saya tidak bersekongkol merugikan negara. Kami yang rugi. Kami bayar dengan uang kami sendiri, apakah ini disebut korupsi,” tanya Suparta dengan nada putus asa.
Suparta mengakui bahwa sejak semula dia sudah diingatkan temannya agar tidak bekerja sama dengan perusahaan negara, karena pada ujungnya akan terjadi masalah keuangan. Saat itu, Suparta malas untuk bekerja sama karena sudah enak dengan bisnisnya. Godaan bela negara itulah yang membuat dia tergerak untuk membantu.
Karena itu, Suparta merasa dirinya soal. Akibat kasus ini dia melakukan PHK terhadap 300 karyawannya, belum termasuk tenaga out soarcing. Dia harus menjual aset-aset istrinya untuk membayar karyawan. Dia berharap majelis hakim mendengar nuraninya ini.
Dalam pleidoi dia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya apalagi usianya sudah senja. Suparta juga meminta dikembalikan harta istrinya yang diambil penyidik, dan meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa pada dirinya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut 14 tahun penjara pada Suparta. **(Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun
Pertempuran Dimulai, Siapa Yang Benar: Razman Nasution atau Hotman Paris