Jakarta – MCN.com – Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) dan LBH Masyarakat Penjaga Pembangunan PIK (MP3) serta Law Firm Firdaus SH & Partner akan bahu-membahu membantah semua dalil hukum yang dikeluarkan Said Didu dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan pengacara Dr. C.M Firdaus Owibowo, SH, MH, CSLS, CLA, CMK di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Senin (16/12/2024).
Firdaus mengingatkan pihak Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, agar tidak terus-menerus menyebarkan berita hoaks kepada publik mengingat kasus ini sudah melalui administrasi hukum perdata. Proses hukum sudah berjalan selama sebulan.
“Saya berpesan kepada penggugat agar jangan terlalu banyak menyebarkan hoaks. Mari kita buktikan melalui surat gugatan, jawaban kita, bantahan, atau replik kita. Kita berbicara secara profesional saja. Jangan sebarkan isu-isu seakan-akan Pak Aguan dan Pak Jokowi takut sama mereka, tutur Dr Firdaus.
Menurut Dr Firdaus, pembebasan tanah di PIK 2 sebenarnya tidak ada masalah, karena saat itu sedang terjadi negosiasi harga ganti rugi tanah antara masyarakat dan pengembangan. Tentu ada beda harga antara tanah di depan jalan dan tanah di rawa-rawa.
Namun, kata Firdaus, tiba-tiba rombongan Said Didu masuk dan memprovokasi. Jadilah itu barang. Said menuding kepala desa memaksa warga menjual tanah kepada pengembangan dan telah terjadi penggusuran secara sewenang-wenang.
Firdaus mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum dari Lurah Surta Wijaya dan Pak Maskota. Pihaknya sudah siapkan ahli tata negara, ahli perdata dan ahli pidana untuk menangkis tuduhan Said Didu. “Siapapun yang mau menggangu pembangunan di PIK 2, kami akan memagari dengan hukum,” ujar Firdaus.
Dia menduga, sepertinya masalah ini terkait dengan sakit hati terkait Pilpres kemarin yang terbawa-bawa sampai sekarang. Siapa saja yang bersinergi dengan Jokowi akan diganggu. “Mereka ini belum move on, padahal bangsa ini sedang bergerak maju, tinggal landas bersama Agung Sedayu Group, bersama 9 naga. Kami LBH MP3 akan menjaga pengusaha-pengusaha lokal seperti Pak Aguan dan Pak Anthony Salim,” tekad Firdaus.
“Kami di sini untuk memperkuat tim hukum PT Agung Sedayu untuk membantah semua dalil hukum Said Didu,” tegasnya lagi.
PIK 2 merupakan kawasan properti yang dikembangkan PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) yang merupakan usaha patungan Agung Sedayu Group dan Salim Group. Letaknya di pesisir Utara Banten dan berbatasan dengan Jakarta.
Agung Sedayu Group dirintis oleh Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group dipimpin Anthony Salim.
Luas area PIK 2 mencapai 30.000 hektar. Di situ akan dibangun Eco Park, wisata safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit balap internasional dan ekowisata.
Dari 30.000 hektar tanah itu, 1.756 hektar akan dipakai untuk pengembangan Green Area dan Eco City yang menjadi Proyek Strategis Nasional.
**(Rika)
More Stories
Prajurit Lanal Bengkulu Latihan Sea Survival Guna Peningkatan Kapasitas dan Kesiapan Dalam Menghadapi Situasi Darurat di Wilayah Perairan Bengkulu
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Kontijensi Banjir
Giat Karya Bhakti Koramil 03/Pasar Rebo Bersihkan Sampah dan Rumput Liar.