Jakarta – MCN.com – “Menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, ujar Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap tersangka Harvey Moeis pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Selain itu, Harvey dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ardito Muwardi itu meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Harvey Moeis diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyatakan pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 menyalahi kaidah-kaidah pertambangan yang benar. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Direksi PT Timah Tbk terbukti membeli biji timah dari smelter swasta yang diperoleh dari penambangan ilegal.
Terhadap dakwaan jaksa, pengacara terdakwa, Dr Junaidi, SH, M.Si, LLM, mengatakan terkait masalah perbuatan melawan hukum oleh terdakwa, tidak ada rangkaian yang jelas berkaitan dengan hal itu.
“Kalau kita lihat, pada satu sisi dikatakan perbuatan melawan hukum materiil, tapi di sisi lain, dia menyebutkan tentang aspek formil Undang-undang, yaitu UU Pertambangan di mana dalam Pasal 14 UU Tipikor. Jadi, terdapat suatu konstruksi hukum yang salah,” ujar Junaidi.
Junaidi juga mengatakan sampai sekarang pihaknya tak pernah menerima laporan BPKP. “Secara nyata kita tidak pernah tahu cara menghitung BPKP yang dijadikan alat bukti. Kenapa tak mau dikasih hasil perhitungannya, mungkin karena takut ketahuan salahnya. Ini tidak sesuai dengan teorinya,” tambah Junaidi.
Dia mengatakan ada banyak sekali fakta persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa. Bukti-bukti tak bisa diverifikasi. Dasar audit terhadap angka-angka (misalnya, angka Rp 420 miliar, dll) itu tidak jelas. Karena itu dia berharap hakim harus memperhatikan hal itu.
Mendengar dakwaan jaksa terhadap dirinya, Harvey Moeis menggeleng-gelengkan kepalanya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu, jaksa juga mendakwa 5 terdakwa lainnya. Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta, dituntut 14 tahun; Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin 8 tahun, Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa 6 tahun; Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa 14 tahun, dan Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa 14 tahun. *”(Rika)
More Stories
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun
Pertempuran Dimulai, Siapa Yang Benar: Razman Nasution atau Hotman Paris
Kasus Hukum Akibat Kelalaian: Terdakwa Minta Maaf, Korban Memaafkan, Vonis Hakim Tetap Tinggi