Desember 21, 2024

Kejaksaan Agung RI Segera Eksekusi Mantan Bupati Merauke JGG, Cosmas Refra: Hukum Harus Ditegakkan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengacara andal Cosmas Refra, SH, M.H dan Tim Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, Senin (3/6/202) terkait tersangka kasus korupsi APBD Merauke, John Gluba Gebze (JGG), yang sampai sekarang belum dieksekusi, padahal putusan tetap pengadilan sudah dijatuhkan 8 tahun lalu.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diterima Direktur Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung, Cosmas Refra mendapat jawaban bahwa Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap JGG.

“Syukurlah, Kejaksaan Agung menjawab surat kami dalam waktu dekat mereka akan eksekusi pidana mantan Bupati Merauke JGG.Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutur Cosmas kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Cosmas menjelaskan, putusan pengadilan terhadap tindak korupsi JGG sudah sejak 2016, namun sampai sekarang JGG belum dieksekusi.

“Kelihatan, jajaran Kejaksaan Agung takut, sangat takut kepada yang bersangkutan. Karena, ketika tahun kemarin kami konfirmasi, ada tiga hal yang menjadi dasar Kejaksaan, saat itu, sampai JGG belum melakukan eksekusi.

Pertama, soal kesehatan terpidana. Kedua, di sana (Merauke) pemeriksanya sedikit. Ketiga, yang paling penting dan utama adalah terpidana selalu membentengi dirinya dengan membawa massa dan membawa orang-orang Papua untuk membentengi dirinya.

Itu yang membuat Kejaksaan takut mengeksekusi. Sementara, terhadap terpidana yang lain, yakni mantan Sekda Merauke eksekusi berjalan lancar.

“Tapi, kembali lagi, kami bersyukur karena kami mendapat respons yang sangat positif bahwa segera pemeriksaan akan dilakukan atau dieksekusi,” papar Cosmas Egidius Refra.

Ditanya wartawan kapan waktu eksekusi, Cosmas menjawab singkat, sesegera mungkin. “Tergantung kesiapan mereka (pihak kejaksaan) mempunyai waktu. Intinya, segera dieksekusi,” ujar pengacara berbadan tegap itu.

Dibandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang proses hukumnya berjalan lancar, padahal Lukas Enembe dalam keadaan sakit. Mengapa dalam kasus mantan Bupati Merauke JGG terlihat begitu lambat pelaksanaan eksekusinya.

Fakta hukumnya ada pilih kasih dalam tindakan hukum. Hukum tumpul ke atas karena terpidana ini adalah mantan Bupati Merauke. Hukum tajam ke bawah, karena terpidana Sekdanya orang kecil.

Masyarakat berharap hal seperti tidak terjadi, maka Kejaksaan Agung didorong untuk segera eksekusi kasus hukum ini.

Tahun lalu Cosmas dan Tim Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia sudah konfirmasi langsung dengan pihak kejaksaan, Jampidsus.

Walau telah menjadi terpidana korupsi, JGG masih terlihat berkeliaran hingga ke Jakarta. Bahkan dalam status terpidana, tahun lalu, John Gluba Gebze bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sudah banyak media yang menyoroti kasus ini. Sebelum berprasangka buruk terhadap Kejaksaan Agung, masyarakat berharap hukum tetap bisa ditegakkan secara adil.

Menjelang pilkada, satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa semua calon kepala daerah, bupati, dan walikota, yang terlibat kasus korupsi tidak diperbolehkan maju dalam kontestasi politik.

Situasi terakhir ini, hukum seakan bisa diutak-atik oleh lembaga hukum untuk kepentingan penguasa dan orang kuat sehingga negara dan bangsa kehilangan moral dan etika. **(Rika)