Jakarta – MCN.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hera Hartiningsih S.H, M.H mengucapkan selamat kepada tiga pejabat baru di lingkungan PN Jakarta Utara. Hera berpesan agar mereka setia dan tetap memegang amanah sebaik-baiknya terkait kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk jabatan baru yang diemban mereka.
Pelantikan dilakukan di gedung PN Jakarta Utara, Jumat (31/5/2024).
Ketiga pejabat yang dilantik adalah Wahyu Gunawan SH MH, menduduki jabatan Panitera Muda Perdata, Singgih Hariyono SH MH, menduduki jabatan Panitera Muda Pidana dan Siti Rohani SH MH menduduki jabatan Panitera Muda Perikanan.
“Selamat bekerja dan selamat memperbaiki yang masih kurang baik dan mempertahankan yang sudah baik,” kata Hera Hartiningsih.
Tamu dan undangan yang hadir, antara lain, Hakim Agung Sigit Triyono, Ketua PN Jakarta Timur, Hakim dan Pejabat PN Bogor serta PN Depok.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono dalam pelantikan pejabat di institusinya juga mengingatkan seluruh jajarannya soal tugas dan pengabdian sebagai abdi negara.
Rudi Suparmono melantik Hartoyo sebagai Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
“Selamat kepada Pak Hartoyo yang telah resmi dilantik menjadi Panmud Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Saya berharap dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Menurut Rudi, sebagai abdi negara di mana bertugas harus senantiasa siap menjalankan tugas dan pengabdian. Semua itu demi bangsa dan negara serta masyarakat.
Penempatan dan pengangkatan pejabat merupakan hal biasa, termasuk di lembaga peradilan.
Semuanya memiliki niat untuk pengabdian dan mengemban tugas,” tuturnya.
Hartoyo menyatakan siap mengemban amanah sebagai Panmud Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
“Selamat dan sukses, selamat datang Pak Hartoyo yang saat ini telah menjadi keluarga besar PN Jakarta Pusat,” tutur Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo
** (Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun