Januari 10, 2025

Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Dari Rutan Merah Putih KPK: Ventilasi Udara Kurang Baik Membuat Sulit Bernapas

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus digelar. Pada sidang Rabu (20/3/2024) SYL mendengar tanggapan atas eksepsinya dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu SYL melalui tim pengacaranya, meminta dirinya dipindahkan dari Rutan Merah Putih KPK karena ventilasi dan udara yang buruk di situ telah menyebabkan pernapasannya terganggu.

Melalui pengacaranya, SYL mengatakan beberapa tahun lalu dirinya menjalani operasi paru-paru. Mantan Mentan itu mengaku, kini paru-parunya hanya tinggal setengah.

Kondisi udara di rutan KPK membuat dirinya sulit bernapas. Ini menjadi alasan dia minta pindah ke tempat lain. Menurut SYL, ventilasi di rutan itu tidak cukup memberi udara yang baik bagi pernapasannya.

Pada kesempatan itu, SYL minta agar permintaan perpindahan rutan itu dapat dipertimbangkan demi kesehatannya. Meski begitu, SYL tetap melakukan apa saja yang sesuai perintah hakim.

Sementara, kuasa hukum SYL, Mohammad Tuhri Leisubun, SH, MH mengatakan, bila minggu depan hakim menolak putusan sela, berarti itu sudah masuk ke pembuktian. Dalam pembuktian itu, saksi dan apa yang ada di dalam BAP itu diberikan dan diperiksa, lalu terdakwa berhak untuk mengajukan saksi.

“Pokoknya kita siapkan semua. Setelah itu kita masuk pada agenda tuntutan dari jaksa.Hari ini pembacaan dari jaksa penuntut umum. Nanti kita lihat hakim, apakah eksepsi yang kita ajukan satu minggu lalu itu sudah menimbang dari soal eksepsi itu pasal 156 KUHAP ataukah sesuai hakim yang menilai. Eksepsi ini ada yang harus diputus dan ada yang tidak diputuskan. Jadi kalau putusan selanya ditolak, kita langsung. Tapi kalau putusan selanya dikabulkan, ya sudah perkara selesai di situ. Dan tidak ada upaya hukum di situ, namun bila putusan sela di tolak kami langsung ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU,”ujar Mohammad Tuhri Leisubun, SH, MH. **(Rika-lj)