Januari 10, 2025

Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda, Djamaludin Koedoeboen: Aroma Politik Cukup Bermain di Kasus ini

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3/2024) ditunda, karena hakim sakit. Sidang ditunda sampai Selasa (13/3/2024).

Sebenarnya sidang kali ini untuk mendengar tanggapan dari pihak Syahrul Yasin Limpo setelah pada sidang pertama Syahrul mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umut terkait dua kasus yang menjerat dirinya, yakni kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Syahrul ada juga dua anak buahnya yang ditetapkan tersangka.

Dalam sidang itu, selain Syahrul ada juga dua tersangka lain, yakni Direktur Alat Pertanian Kementan Muhamad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Sementara itu penasehat hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan, jaksa tidak memerinci secara jelas terkait uang-uang itu, malah mencampuraduk, misalnya yang semula diduga ada Rp 13 miliar uang hasil gratifikasi, tetapi di dalam persidangan jumlah itu membengkak hingga Rp 44,5 miliar.

“Menurut hemat kami, dimensi politik pada kasus ini sangat tinggi. Ada sebab-akibat dari apa yang dilakukan klien kami Pak SYL dari keinginan oknum pimpinan KPK yang saat ini telah menjadi tersangka, sehingga ini dipaksa untuk menjadi sebuah kasus,” tutur Djamaludin.

Kalau mencermati dakwaan jaksa penuntut umum, lanjut Djamaludin, itu agak kacau. “Tidak memakai satu pasal, tetapi ada pasal alternatif. Artinya ada kebimbangan. Kemudian, ini bukan kasus proyek di Kementan yang nilainya triliunan rupiah, ini hanya soal dana operasional menteri. Jadi ada penafsiran yang keliru. Tapi, kami menghormati dakwaan jaksa. Ini baru proses awal, kita akan lanjutkan,” ujar pengacara Jamaludin Koedoeboen kepada awak media.

Syahrul Yasin Limpo sudah 40 tahun menjadi ASN, 30 tahun menjadi pejabat. Selama itu, tidak terdengar ada hiruk pikuk terkait hukum terhadap SYL.

Dalam kepemimpinan di Kementan, SYL memperlihatkan segudang prestasi. Hal yang sama terlihat saat beliau menjadi bupati dan gubernur di Sulawesi Selatan, hingga Presiden Joko Widodo mengangkatnya menjadi Menteri Pertanian.

Sementara usai sidang, Syahrul mengatakan siap menerima apa saja yang ada dan mengikuti setiap proses persidangan. **(Rika)