Januari 11, 2025

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Robot Trading FIN 888 Tiga Tahun Penjara, Para Korban Teriak Protes

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang pembacaan tuntutan kasus Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023), diwarnai teriakan protes kurang puas terhadap tuntutan jaksa, oleh para korban yang sebagian besar ibu-ibu.

“Mana keadilan, penegakan hukum macam apa ini. Sudah pakai uang berobat saya, kamu hidup bermewah-mewah. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu, istrimu, dan anak-anakmu,” teriak ibu-ibu korban.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH baru saja membacakan tuntutan terhadap terdakwa Peterfi Sufandri.

Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan, meminta para korban agar bersikap sabar, tenang dan mendengarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa berikutnya Carry Chandra.

“Yang Mulia bakal memberikan keadilan bagi para korban yang sudah rugi ratusan miliar tetapi juga menderita karena keluarga para korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus menenangkan para korban.

Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi SH M.Hum juga berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang.

JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terkait kasus Robot Trading FIN 888 atau investasi bodong, Kamis (19/10/2023).

Melda Siagian menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu didasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang saling bersesuaian menunjukan terdakwa Peterfi Sufandri melakukan tindak kejahatan yang merugikan sekian banyak korban.

“Terdakwa Peterfi Sufandri dituntut tiga tahun penjara ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tutur Melda Siagian, yang disambut sahut-sahutan ketidakpuasan para korban.

Tuntutan sama, tiga tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan juga dijatuhkan terhadap Carry Chandra.

JPU Melda Siagian menyebutkan, selain terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading FIN 888, juga ada sejumlah orang lainnya antara lain Tjahjadi Rahardja dan sejumlah perusahaan yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Kerugian para korban Rp 166,5 miliar lebih, kata Melda Siagian, juga dinikmati sejumlah orang dan perusahaan tersebut.

Kasus Robot Trading FIN 888 terjadi setelah Peterfi Sufandri bertemu Samgo di Singapura pada 2019. Peterfi Sufandri kemudian menyetorkan uangnya sehingga menjadi member Robot Trading FIN 888.

Oleh karena melihat ada celah menghimpun uang masyarakat dengan terlebih dulu menjadikannya member dan menyetorkan modal/investasi, Peterfi Sufandri membuat video-video dan group WA serta medsos lainnya untuk menyebarluaskan Robot Trading FIN 888. Dia menyuruh Carry Chandra mengelola promo-promo tersebut.

Hasilnya bertambah warga Indonesia yang menjadi member di Robot Trading FIN 888 yang domisilinya di Singapura.

Peterfi pun meraup penghasilan Rp 6,7 miliar. Pada 2020 Robot Trading FIN 888 di Singapura ambruk hingga uang atau investasi orang-orang Indonesia di sana raib seketika oleh karena nyaris tidak ada yang mau bertanggung jawab atas perbuatannya sebelumnya.* (Rika)