Jakarta – MCN.com
-;Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Selasa (8/8/2023) bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Sobandi, S.H., M.H, menyampaikan amar putusannya sebagai berikut, Perkara 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa mengajukan kasasi, dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak Kasasi PU dan Terdakwa dengan Perbaikan Kualifikasi Tindak Pidana dan Pindana menjadi, pertama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua, pidana penjara seumur hidup.
Perkara 814K/Pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 13 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutmya JPU dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjra 8 tahun.
Perkara 815K/Pid/2023 dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 15 tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutmya JPU dan juga terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolah kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjra 10 tahun.
Perkara 816K/Pid/2023 dengan terdakwa Putri Candrawathi, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 20 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutmya JPU dan juga terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolah kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penajra 10 tahun.
Keempat perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yaitu Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H.
Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi Mahkamah Agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut. (Humas)**{Rika}
More Stories
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Danramil Pasar Rebo Dampingi Distribusi Makan ke Lokasi
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas