Jakarta – MCN.com
– ini memang bukan yang kasus yang pertama, namun diharapkan menjadi yang terakhir ketika Jurusita harus tersita oleh Badan Pengawas MA.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jl. Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, telah melakukan operasi etik tangkap tangan dalam rangka penegakan etik terhadap oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di wilayah Jakarta.
Dalam operasi tersebut Tim Mystery
Shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari
tangan terperiksa.
Operasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan
permohonan penundaan eksekusi.
Oknum Jurusita tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan intensif kepada terperiksa, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam kasus ini, serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016.
Selain itu Tim Pemeriksa Bawas juga
mengembangkan pemeriksaan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan
kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusut
dan diperiksa secara tuntas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Jurusita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah terperiksa untukmelakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanaselama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Operasi etik tangkap tangan merupakan wujud dari komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Operasi etik tangkap tangan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan keseluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.
Mahkamah Agung RI juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telahberperan aktif untuk menyampaikan segala bentuk penyimpangan dariaparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badanperadilan yang bersih dan berwibawa. (Rika)
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang