Januari 9, 2025

Usai Dijadikan Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Praperadilankan KPK

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sekretaris Mahkamah Agung Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dirinya dijadikan tersangka oleh KPK.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5/2023) dengan nomor registrasi 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK memang telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun KPK belum menahannya.

Sehari setelah Hasbi ditersangkakan, muncul kesaksian seorang perempuan bernama Linda, yang mendengar pembicaraan 4 orang di kantin KPK. Linda terkejut karena pembicaraan mereka menyangkut uang 2 juta dollar yang masuk ke kantong oknum KPK, yang saat ini sedang ditelusuri.

Linda merekam pembicaraan 4 orang tersebut di kantin KPK, dan diserahkan kepada KPK. Diduga kuat terdapat 2 oknum KPK terlibat dalam pembicaraan itu dan dua orang swasta dari luar yang membicarakan soal tak akan ditahannya Hasbi oleh KPK. Ternyata benar, Hasbi tak ditahan KPK walau sudah ditersangkakan.

Dengan modal tak ditahan itulah Prof Dr Hasbi Hasan, SH, MH, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Hakim yang akan mengadili gugatan ini adalah hakim yang pernah mengadili perkara Ferdy Sambo.

Sebelumnya, terdapat kasus eks Sekretaris MA Nurhadi yang ditangkap KPK dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli perkara (markus).

Kasus Hasbi Hasan bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai MA bernama Dessy Yustria. Tak berselang lama, KPK menetapkan tersangka lain, termasuk di dalamnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus kasus Intidana dan kasus lainnya.

Kemudian KPK mencium keterlibatan Hasbi Hasan dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. Hasbi diperiksa pada Rabu (24/5/2023). Karena yakin bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri, maka ia tidak ditahan KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan bukan suatu keharusan, melainkan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Penahanan dilakukan bila terjadi kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. * (Rika)