Januari 10, 2025

Saatnya Debt Collector Ada Dalam Suatu Wadah, Ketua Umum Timur Indonesia Bersatu Andreas Papua: Perlu Kajian dan Diskusi Pelbagai Pihak

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Fenomena pekerja penagih hutang (debt collector) yang muncul di tengah kota besar dan masyarakat merupakan profesi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negeri ini. Jasa penagih hutang merupakan jenis pekerjaan, sebagaimana jenis pekerjaan lainnya.

Kemunculannya terkait dengan kebutuhan pihak lain, yang memiliki kesulitan dalam meminta pengembalian uang yang dipinjamkan kepada pihak lain. Dengan semakin tingginya kegiatan transaksi pinjam-meminjam di tengah masyarakat, terjadi pula sikap ingkar janji terhadap kesepakatan semula.

Menghadapi kemacetan pembayaran hutang seperti itu, jasa penagih hutang (debt collector) menjadi kebutuhan beberapa pihak yang menginginkan uang atau modalnya segera dikembalikan.

Bisa dibayangkan bagaimana lembaga pembiayaan menghadapi kesulitan dalam menagih haknya tanpa jasa debt collector.

Lebih jauh, jasa debt collector ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di negeri ini.

Namun di lapangan fenomena debt collector bisa menjadi kontroversial. Ada kecenderungan terjadi kekerasan saat proses penagihan. Hal itu terjadi ketika peminjam tak taat pada aturan main, bahkan cenderung menghindari tanggung jawab pembayaran.

Tentu saja itu sangat kasuistik. Tidak semua penagihan oleh debt collector dilakukan dengan kekerasan. Setiap debt collector paham dengan etika penagihan. Mereka dibekali dengan ilmu dan ketrampilan berkomunikasi secara baik dalam menjalankan tugas.

Mencermati fenomena ini, Ketua Timur Indonesia Bersatu (TIB) Andreas Papua mengatakan, sebaiknya pekerja debt collector berada dalam sebuah wadah yang bisa melindungi mereka. Wadah itu diharapkan menjadi sarana untuk berkomunikasi dan memperkuat persaudaraan dalam menjalani profesi mereka. Selama ini mereka masih bekerja sendiri-sendiri tanpa diayomi payung organisasi.

Hal senada disampaikan Dewan Penasihat Timur Indonesia Bersatu (TIB) Mayjen TNI (Purn) Neno Hamriono, yang juga mantan Deputi BIN dan Kabinda DKI Jakarta. Menurut Neno, setiap pekerjaan yang dilakukan dengan baik, akan memberi hasil yang baik.

“Ke depan, saya sarankan agar mereka membentuk suatu organisasi yang bisa melindungi mereka sehingga ada pekerjaan dari perusahaan terkait untuk penagihan hutang, mereka tidak bekerja secara individual, melainkan menjadi pekerjaan sebuah organisasi,” tutur Neno Hamriono kepada awak media, di Jakarta, Selasa (15/5/2023).

Neno berharap, mereka diberi pelatihan keterampilan berkomunikasi yang lebih memadai agar tidak terjadi gesekan salah pengertian di lapangan.

“Debt collector itu pekerjaan yang butuh nyali dan kesabaran. Tak semua debt collector itu kasar. Sesungguhnya mereka itu orang baik dan ramah. Bila terjadi komunikasi yang baik, tak ada masalah dengan mereka,” tambah Neno.

Sebagai organisasi yang menghimpun persaudaraan antar sesama anak Indonesia bagian timur, Ketua UmumTIB Andreas Papua mengatakan, saat ini TIB sedang melakukan riset dan analisis terhadap praktik debt collector di Indonesia, menyangkut peraturan yang ada, isu-isu yang muncul, analisis tantangan dan masalah yang dihadapi debt collector.

TIB peduli pada perjuangan anak rantau asal Indonesia timur dan membuka diri menjadi wadah yang merangkul dan membangun persaudaraan di antara sesama putra-putri Indonesia bagian timur.

Pendiri dan Ketua Umum Timur Indonesia Bersatu itu yakin nilai-nilai adat dan budaya orang Indonesia timur yang amat pekat dengan persaudaraan menjadi fondasi kuat menyatukan mereka saat ini.

Sejak berdiri hingga hari ini, TIM memiliki segudang kegiatan sosial sebagai wujud peduli sesama anak bangsa. Pancasila adalah dasar ideologi yang mempersatukan Indonesia dalam bingkai NKRI. Andreas yakin TIB memberikan kontribusi penting bagi kehidupan bangsa, terutama masyarakat di Indonesia bagian timur. * (Rika)