Jakarta – MCN.com
– Rapat dengar pendapat antara DPR Papua Barat dan Komisi II DPR RI terkait dampak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua Barat, yakni Provinsi Papua Barat Daya, berlangsung di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Pada dasarnya, pemekaran DOB ini merupakan kerinduan rakyat agar terjadi pemerataan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, usai peresmian Provinsi Papua Barat Daya itu, terdapat banyak hal yang belum diatur dalam regulasi sehingga terjadi kontroversi dan polemik baik di kalangan badan legislatif maupun pemerintah serta masyarakat.
Regulasi yang belum lengkap itu pada gilirannya berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Misalnya, bagaimana wewenang DPR Papua Barat terhadap DPR Papua Barat Daya. Belum lagi, bagaimana dengan Dapil anggota DPR Papua Barat yang kini sudah masuk wilayah Papua Barat Daya. Kemudian, bagaimana dengan soal anggaran pada provinsi induk dan provinsi baru?
Selain regulasi, belum ada grand design terkait pemetaan wilayah dan pembagian wilayah. Wilayah yang sudah siap dimekarkan, malah tidak jadi dimekarkan. Sebaliknya, wilayah yang sudah memenuhi syarat pemekaran malah tidak jadi dimekarkan.
Dalam laporannya, wakil rakyat dari Papua Barat itu menyebutkan sejumlah kesulitan yang kini dihadapi, antara lain, belum ada koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan antara Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Juga disebutkan, pemekaran DOB dijajaki pemerintah pusat, namun faktanya anggaran Papua Barat 2023 dipotong langsung pemerintah pusat, sebesar 46%, akibatnya terganggu pelayanan di Papua Barat. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab.
Konsekwensi lain dari pemekaran itu adalah perlunya pemekaran kampung-kampung baru di kedua provinsi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat itu, DPR Papua Barat mengusulkan 11 daerah otonomi baru (DOB) pada kabupaten/kota Provinsi Papua Barat dan 6 DOB di kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya. Usulan ini diterima Komisi II DPR RI, yang selanjutnya dibawa ke Ketua DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairusi, S.Sos, MM, mengatakan, pemekaran wilayah merupakan kerinduan rakyat. Selama ini masyarakat merasa jauh dari layanan pemerintah. Seharusnya masyarakat dekat dengan pemerintah, demikian sebaliknya.
Di mata Yulianus, rapat dengar pendapat ini merupakan suatu kemajuan walau baru menjadi langkah awal pada langkah selanjutnya. “Dengan pertemuan ini Komisi II mengetahui semua persoalan dan kesulitan di Papua Barat. Karena itu mereka langsung membentuk Panja untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Yulianus Rumbairusi, yang juga merupakan Sekjen DPW PAN Papua.
Yulianus mengatakan, dengan pemekaran DOB maka terjadi bertambahnya wilayah dan bertambah pula pejabat pemerintah. Namun, dia menyayangkan tidak terjadi penambahan uang (anggaran) di wilayah itu. Ini berdampak pada tidak efektifnya penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kita mulai dengan langkah baru. Aspirasi rakyat sudah didengar. Semoga Tuhan membuat semua indah pada waktunya,” pungkas Yulianus. * (Rika)
More Stories
KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria
Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan : Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Musrenbangnas RPJM Tahun 2025-2029, Pj Gubernur Papua Barat: Masih Tinggi Ketergantungan Daerah Pada Pusat