Jakarta – MCN.com
– Nasib tersangka Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, memasuki babak akhir persidangan dengan agenda mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Masyarakat yang sudah berbulan-bulan mengikuti persidangan kasus pembunuhan ini berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal pada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ahli Psikologi Forensik, Kriminolog, dan Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menganalisis, majelis hakim akan menjatuhkan vonis mati.
Reza mengatakan, bila majelis hakim menggunakan dasar psikologis strategic model (SM) saat membuat keputusan, Reza yakin Ferdy Sambo divonis mati.
“Dengan Strategic Model, hakim menjadikan keputusannya sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan di luar perkara ini. Ada 3 target yang bisa dicapai hakim ketika menggunakan SM ini dalam memutus perkara Sambo,” tutur Reza saat ditanyai wartawan di PN Jakarta Selatan.
Pertama, para hakim ini tentu saja ingin mengukir prestasi mereka misalnya dengan akan menjadi hakim agung. Karena itu, keputusan mereka harus bisa impresif kepada masyarakat. Mereka harus membuat keputusan emas agar mereka bisa bersaing menjadi hakim agung.
Kedua, menurut Reza, masyarakat sudah sangat paham dengan kasus pembunuhan ini, sehingga hukuman yang ringan akan membuat citra hakim makin negatif.
Ketiga, Ferdy Sambo memiliki banyak harta sehingga tak tertutup kemungkinan untuk membayar aparat hukum dan hidup enak di penjara. Aset dan kekayaan Sambo perlu dirampas negara.
Reza melihat adanya momen penting selama persidangan, namun kurang diperhatikan banyak orang, yakni ketika kaum keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat pada sidang pertama meluapkan kemarahan dan kesedihan mereka kepada Sambo.
“Apa yang dilakukan keluarga Yosua ini sesuatu yang luar biasa. Di Barat, keluhan keluarga korban itu bisa mempengaruhi keputusan hakim. Saya ingin ingatkan Ferdy dan Putri bahwa pasca jatuhnya vonis hari ini, tak tertutup kemungkinan keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata yaitu tuntutan ganti rugi agar Ferdy Sambo dan Putri “membayar” ganti rugi atas kesedihan dan penyiksaan yang dialami keluarga Yosua,” jelas Reza.
Dengan gugatan perdata itu mau dikatakan kepada dunia bahwa Ferdy dan Putri belum bebas. Kalau sebelumnya ada tanggung jawab pidana, kini harus pula ada tanggung jawab perdata.
Reza yang berkesempatan duduk bersama Ibu dari almarhum Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, ikut merasakan kesedihan seorang ibu yang telah melahirkan putra kesayangannya.
“Putra yang dilahirkan itu bukan putra sembarangan. Dia itu pahlawan yang dilahirkan seorang ibu. Karena itu saya berharap hakim menjatuhkan hukuman terberat, yaitu hukuman mati kepada Ferdy Sambo,” ujar Reza.
#MCN/RIKA/RED
More Stories
Kasad Rayakan Natal Bersama dan Tinjau Renovasi Panti Asuhan Bait Allah di Medan
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Metro Jakarta Timur Adakan Cooling System Demi Kamtibmas
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur