Januari 9, 2025

Motif Penculikan Malika Tak Berhenti Di Situ Saja, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin : Pelaku Punya Hasrat Seksual Pada Anak

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Motif pelaku menculik Malika tak berhenti pada maksud mempekerjakan anak dan mendapat uang. Pelaku atau tersangka memiliki motif seksual.

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait update kasus penculikan anak dengan korban Malika. Acara dilaksanakan di Aula Polres Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. mengatakan, pelaku Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman yang melakukan penculikan, awalnya hanya ingin menjadikan anak terculik sebagai anaknya dan membantu mendapatkan uang dari masyarakat. Namun setelah dikembangkan penyidikan ini, pelaku mengaku juga memiliki hasrat seksual terhadap anak.

“Dari keterangan tersangka yang sudah dituangkan dalam BAP dan didampingi oleh pengacara, bahwa motif tersangka melakukan penculikan yang dari semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat seksual terhadap anak ini,” tutur Kapolres Komarudin.

Sebelum korban Malika, tersangka mengaku sempat merayu Bunga dengan modus yang sama. Bunga dibawa ibunya, yang juga sedang mengumpulkan barang. Tersangka coba mendekati Bunga dengan pola yang sama: mengiming-imingi dan beri uang. Beruntung, Bunga tak sempat dibawa lari pelaku.

Pelaku mengakui tidak sasar perempuan dewasa. Baginya, anak-anak mudah dibujuk dengan makanan ringan dan uang. Dengan membawa anak, banyak orang tertarik untuk memberi uang. Itu sudah terbukti, ada orang yang langsung memberi uang. Ini dimanfaatkan pelaku.

Kapolres menyampaikan masih terus melakukan pendalaman, dan bekerja sama dengan Kementerian terkait termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban Malika.

“Tim Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman pendampingan kepada korban sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam apa yang terjadi kepada korban,” ujarnya.

Dari hasil visum terbukti telah terjadi tindak kekerasan oleh tersangka terhadap korban. Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri korban dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis,” tambah Kapolres Komarudin.

“Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” ungkapnya.

“Kasus ini bisa menjadi pintu pembuka untuk mendapat informasi baru, misalnya di mana keberadaan tersangka dan korban selama di Tangerang. Kita butuh waktu, karena korban masih sangat belia. Jadi, kami berhati-hati. Kasus ini jadi pembelajaran dan antisipasi kami terhadap kejadian serupa dan fenomena lain menyangkut perlindungan anak,” jelas Komarudin.

Pelaku dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.

#MCN/RIKA/RED