Januari 9, 2025

KASUS KEKERASAN TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DI APARTEMEN SIMPRUG JAKARTA DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Spread the love

Loading

JAKARTA – MCN.com – Kasus tindak merampas kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan fisik dan psikis yang dialami asisten rumah tangga di apartemen Simprug, Jakarta Selatan, diungkap dalam press release oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, P.S Kasubdit Renakta Kompol Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si, pada Rabu (14/12/2022).

Korban SK adalah asisten rumah tangga di apartemen Simprug. Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan modus operandi menganiaya korban, memukul, memborgol, menyiram air panas pada kaki, merantai tangan dan kaki di kandang anjing, memaksa korban memakan cabai dan kotoran anjing serta kotorannya sendiri. Semua kejahatan itu direkam pelaku dalam gawainya.

Awal kejadian, pada Maret 2022, korban SK asal Pemalang, Jawa Tengah, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada keluarga MK dan SK yang beralamat di Apertemen Simprug, Jakarta Selatan. Dalam rumah itu ada anak majikan, JK, dan 5 orang pembantu lainnya, T, E, IY, O, dan PA.

Pada Juli 2022, korban diketahui mengambil coklat, menggunakan celana dalam milik majikan dan teman-temannya, mengambil uang di saku celana majikan sebesar Rp 385.000. Akibatnya, MK menyita gawai milik korban dan sejak itu memperlakukan korban dengan tidak adil.

Selain dianiaya, korban dipaksa tidur malam dalam keadaan terikat dan terborgol di meja, kandang anjing, dan tempat jemuran dengan berbagai posisi. Luka pada pergelangan tangan dan kaki akibat dari tindak memborgol itu.

Pada September 2022, luka pada kaki korban semakin memburuk. MK menyuruh T dan IY merendam kaki korban dengan air panas bercampur garam. Akibatnya, dari betis hingga telapak kaki korban melepuh seperti luka bakar dan menjadi hitam.

Tak cukup sampai di situ. Korban SK juga ditelanjangi dan kepalanya dipukul. Buah dadanya dicakar. Rambut korban digunting bak penjahat. Semua atas perintah MK.

Melihat korban sudah parah, MK menghubungi agen penyalur asisten rumah tangga untuk mengembalikan korban. Pada 5 Desember 2022 korban dijemput mobil travel menuju Pemalang.

Pada 8 Desember, keluarga dan masyarakat melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, yang kemudian berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan ini ditindaklanjuti Subdit Resmob yang bekerja sama dengan Subdit Renakta guna mengecek TKP.

Dari pemeriksaan visum et repertum pada RSUD Dr. M. Ashari, diketahui SK mengalami patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam pada kedua mata akibat benda tumpul, jaringan parut pada bibir atas, leher, buah dada, perut, luka di panggul dan luka bakar.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para pelaku diancam dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 170, Pasal 351, dan UU Nomor 23 Tahun 2004.

#MCN/RIKA/RED