Jakarta – MCN.com
-Kuasa hukum tersangka Bharada Eliezer Richard Lumiu, Rony Talapessy, mengatakan, semakin banyak bukti yang terungkap dalam persidangan saksi-saksi. Kesaksian itu ikut meluruskan fakta yang terjadi, termasuk relasi kuasa yang membuat kliennya tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Para tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Joshua Hutabarat, kini mewarnai persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Eliezer Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam surat dakwaan, Eliezer disebut menembak Joshua sebanyak 3 atau 4 kali atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas komplek Polri, Jl. Duren 3, Jakarta Selatan.
Saat sekarat, Sambo disebut menghabisi nyawa ajudannya itu dengan satu tembakan di belakang kepala.
Peristiwa ini berawal ketika Ferdy Sambo mendapat laporan pelecehan seksual dari istrinya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Sampai saat ini, kasus pelecehan itu belum juga terbukti di pengadilan.
Pada Senin (7/11/2022), besok, rencananya Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan 12 saksi terkait perkara Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan majelis hakim menggabungkan sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Bharada Eliezer, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (31/10/2022), majelis hakim memperingatkan dengan keras agar saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan.
Usai sidang, Rony Talapessy mengatakan, keterangan saksi Susi tidak konsisten dan berbelit-belit sehingga dia meminta hakim mengenakan pasal 174 dan pasal 242 KUHP kepada Susi.
Rony menduga, BAP Susi, Ricky, Kuat, dan Khodir kurang lebih sama, dan bermaksud menyudutkan almarhum Joshua.
Dalam persidangan itu Rony bertanya kepada para saksi apakah mereka berani menolak perintah Ferdy Sambo, mereka menjawab tidak berani.
Soal lokasi isolasi, itu bukan di Jl. Duren 3, melainkan Jl. Bangka. Saksi Somat mengatakan Ferdy Sambo tinggal di Jl. Bangka. Dan penembakan terjadi lebih dari 3 kali.
Pada sidang tersebut, saksi Susi mencabut keterangannya, sebelumnya. Dia membenarkan keterangan dari saksi Romer, Deden, Farhan, dan Prayogi.
Rony Talapessy mengatakan, kliennya siap menghadapi persidangan selanjutnya. * (Rika)
#MCN/RZ-HN/RED
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA