Jakarta – MCN.com – Sidang perdana dengan tersangka pengacara Razman Arif Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024). Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea pada April 2023.
Razman yang hadir bersama Tim hukumnya, yang dipimpin Dr Lechumanan SH mengaku senang dengan digelarnya persidangan itu.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Razman dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 KUHP dan Pasal 311.
Razman yakin, laporan Hotman dapat dibantahkan. Dia berpegang pada Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 juncto Putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 bahwa seorang advokat tak bisa dituntut atau diadili saat menjalani tugasnya.
Razman menyampaikan dirinya ingin berdebat dengan Hotman Paris dalam persidangan dan dilihat publik.
Kuasa hukum Lechumanan mengatakan profesi advokat memiliki imunitas.Sepanjang seorang advokat tidak melanggar kode etik dia tak bisa diproses hukum.
“Dari dakwaan yang dibacakan tadi, dari 36 halaman, lebih dari setengahnya berisi percakapan wawancara antara saya dengan media. Di situ, Iqlima Kim mengaku saya sebagai pengacaranya. Tapi di BAP dia mengatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada saya. Ini akan saya kejar,” ujar Razman.
Razman kemudian menjelaskan keanehan seperti itu kepada awak media. Razman merasa lucu dengan pernyataan Iqlima Kim yang bilang tidak tanda tangan surat kuasa, tetapi Iqlima Kim mencabut surat kuasa. “Bagaimana ceritanya ini,” ujar Razman.
Razman berharap, baik Hotman maupun Iqlima Kim harus diproses secara hukum. Dia juga mengatakan ada tafsiran yang keliru oleh penyidik kepolisian. Dalam eksepsi, semua hal itu akan dijelaskan.
Pada sidang yang diagendakan hakim pada 24 Desember akan didengarkan eksepsi dari pihak tersangka.
Razman dan Hotman adalah pengacara besar yang sering bertolak belakang. Dalam persidangan nanti publik bisa tahu siapa yang benar. ** (Rika)
More Stories
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Junaidi: Banyak Fakta Persidangan Dikesampingkan
Kasus Hukum Akibat Kelalaian: Terdakwa Minta Maaf, Korban Memaafkan, Vonis Hakim Tetap Tinggi