Jakarta – MCN.com – Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak positif pada keindahan suatu lingkungan, tetapi juga dapat melahirkan suatu budaya sehat pada masyarakat di lingkungan tersebut.
Sementara, kebiasaan “membuang” sampah (throw away) di kalangan masyarakat semakin membudaya. Budaya “membuang sesuatu sebagai sampah itu akibat pengaruh gaya hidup modern yang didorong kekuatan ekonomi kapitalistik.
Sekarang terlihat masyarakat dengan mudah membuang makanan, termasuk yang masih layak dimakan. Padahal di sudut lain terlihat masih banyak yang tak bisa makan karena tak punya uang.
Ketika malam hendak berlalu, di sudut-sudut Kota Jakarta, para petugas sampah sudah bergerilya mengumpulkan dan mengangkut sampah-sampah hasil dari aktivitas warga kotanya. Jenis sampah itu bermacam-macam.
Mereka mengejar waktu sebelum fajar menyingsing. Satu demi satu petugas gerobak sampah mulai bergerak, menghela gerobak-gerobak penuh sampah. Bau sampah yang menyengat sudah tak dipedulikan lagi. Sekuat tenaga gerobak sampah itu didorong hingga keringat membasahi sekujur tubuh kekar mereka.
Pagi itu, Jumat (22/11/2024) Sarno (40) bersama Rido (34) bergegas menarik gerobak sampah yang penuh dan berat. Gerobak-gerobak itu diarak menuju TPS 3 Ketapang, Jakarta Pusat.
Menurut Kasatpel TPS Kecamatan Gambir, Mumu, sampah di TPS 3R Ketapang, sekitar 14,85 ton per hari yang dikumpulkan dari dua kelurahan, yakni Kelurahan Petojo Utara dan Kelurahan Duri Pulo, ditampung. Sekitar 1,35 ton sampah per hari dikelola di TPS 3R Ketapang.
Sampah yang dikelola RDF Bantar Gebang, Bekasi sebanyak 8 ton per hari. Sedang, residu yang dibuang ke Bantar Gebang 5,5 ton per hari.
Menurut Mumu, jumlah sampah yang diolah TPS 3R Ketapang, sebagai berikut: bank sampah (800 kg/hari), kompos (200 kg/hari), maggot (30 kg/hari), e-waste dan B3 (1 kg/hari), eco enzym (1 kg/hari), dan kerajinan daur ulang (1 kg/hari).
Kelurahan Petojo Utara memiliki 4 RW, sedang Kelurahan Duri Pulo memiliki 4 RW. Setiap hari pada dua kelurahan itu ada 60 petugas gerobak yang bekerja mengangkut sampah warga.
Di TPS 3R Ketapang, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, itu selain ada tempat menampung sebelum dibuang ke Bekasi, juga terdapat ruang edukasi sampah bagi masyarakat yang ingin belajar mengelola sampah.
Para petugas di TPS 3R Ketapang selalu siap mengedukasi mereka yang datang dan ingin belajar.
“Ada banyak sekali hasil pengelolaan sampah yang dijadikan hasil kerajinan, di mana dapat dimanfaatkan oleh anak sekolah, ibu-ibunya PKK. Jadi, yang ingin belajar kerajinan berbahan sampah organik di sini tak perlu membawa bahan dari rumah karena bahannya sudah tersedia di sini,” tutur Mumu di Kantor Pemerintahan Regional.
Edukasi itu dirasa sangat penting agar warga memahami problematika sampah dan mengetahui solusi masalah sampah di lingkungan mereka.
Lewat edukasi dan sosialisasi warga dapat menyadari apa dampak dari setiap tindakan mereka setiap hari, terutama yang menghasilkan sampah.
Ruang edukasi itu juga dimaksudkan untuk mereduksi sampah, misalnya sampah non organik yang tidak masuk ke bank sampah.
Menurut Kasatpel TPS, Kecamatan Gambir, Bapak Mumu, dari kegiatan pengomposan sampah itu telah ikut memberikan pupuk kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Sampah yang menggunung merupakan konsekuensi dari aktivitas keseharian manusia, baik sampah rumah tangga maupun non rumah tangga. Sampah itu harus dikelola dengan baik. Menjadi tanggung jawab seluruh warga Jakarta mengatasi sampah lewat mekanisme yang ada.
Paradigma pengelolaan sampah di DKI Jakarta melalui kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan sampah, penggunaan kembali, dan dapur ulang. Sementara, penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan serta proses akhir.
Mumu menjelaskan, TPS 3R Ketapang memiliki proyek lain, seperti tanaman hidroponik, kerajinan tangan dari sampah anorganik, saung edukasi, komposting, maggot, dan kolam gizi.
Bagi warga Jakarta, ada Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan sampah di lingkungan. “Harusnya ini benar-benar diterapkan, berlaku untuk semua orang yang tinggal di Jakarta, baik warga Jakarta maupun pendatang,” ujar Misbach. Secara nasional, ada UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. ** (Rika)
More Stories
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang
Demi Kebersihan dan Kenyamanan Jakarta, Petugas Bekerja 24 Jam Sejak Pagi Buta
Kompor Gas Meleduk di Kelurahan Karang Anyar Jakarta Pusat, Ketua RW Zainal Arifin: Kesadaran Warga Belum Optimal