Desember 21, 2024

Pratiwi Noviyanthi: Saya Menjaga Amanah Para Donatur Untuk Pengobatan Mas Agus Salim

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Aktivis sosial dan pegiat media sosial, Pratiwi Noviyanthi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan tindak kekerasan.

Padahal Pratiwi Noviyanthi berinisiatif menggalang dana untuk biaya pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras hingga kedua matanya tak bisa melihat lagi.

Laporan Agus Salim itu dibenarkan Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Rasa tak enak Agus terhadap Novi adalah saat Novi meminta mutasi uang donasi masyarakat ke Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, yang didirikan Novi dengan alasan terdapat indikasi penyalahgunaan dana itu yang diberikan kepada keluarga.

Demi pertanggung jawaban dana sebesar Rp 1,5 milir kepada donatur, Novi memilih mengawasi penggunaan uang tersebut hanya untuk pengobatan Agus Salim.

Namun kebijakan Novi itu ditentang Agus, dan lewat kuasa hukumnya, Novi dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Novi lewat media sosial menggalang dana untuk membantu orang susah, termasuk Agus Salim yang tengah menderita sakit akibat disiram air keras. Donasi untuk pengobatan Agus itu terkumpul total Rp 1,5 miliar. Bagaimana mempertanggungjawabkannya?

Dalam Konferensi pers, Senin (28/10/2024) Novi buka suara. Novi mengatakan tindakannya itu sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memberi bantuan setelah dirinya mengetuk hati masyarakat lewat medsos.

“Apa yang saya lakukan adalah menjaga amanah para donatur. Kedua, saya lakukan ini untuk kebaikan Mas Agus, saya tidak memakai uangnya, karena pertanggungjawaban saya bukan hanya untuk di dunia ini, tapi juga di akhirat,” ucap Novi dengan jujur.

Walau demikian, Novi mengatakan proses pengobatan Agus terus dilanjutkan sesuai rencana tindakan awal. “Terkait biaya itu, Agus dapat menyampaikan kepada saya. Hubungi saya saja. Tak ada rasa dendam,” tutur Novi dengan linangan air mata.

Sementara kuasa hukum dari Agus Salim, yakni Farhat Abbas, mengatakan Novi telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman. Jaenudin mengatakan ada 2 alat bukti terjadi pemerasan terhadap kliennya.

Pengacara Novi, Gerry Julian, melihat ada upaya pihak Agus untuk memelintirkan kasus ini. “Janganlah melebar ke mana-mana. Itu tidak relevan,” tutur Gerry Julian dalam konferensi pers mendampingi Novi.

Gerry mendapat kesan bahwa ada upaya untuk mem-framing berita kasus ini seolah-olah Novi mengancam Agus. Padahal Novi meminta Agus mutasi dana itu. Permintaan itu terjadi beberapa kali.

Di situ muncul kesan terjadi pemaksaan, padahal maksudnya baik agar uang itu hanya digunakan untuk perawatan kesehatan, bukan yang lain. Uang sebesar itu berpeluang untuk disalahgunakan.

Penasihat hukum Novi lainnya, Brian Praneda, mengatakan Novi akan siap hadir bila dipanggil polisi. “Kami selalu siap, juga karena kami memiliki alat bukti. Dan, Novi juga siap hadir,” ujar Brian, yang ikut mendampingi Novi saat jumpa wartawan di Jakarta Selatan.

Kasus Novi ini mendapat perhatian dari sejumlah praktisi hukum. Mereka hadir dalam konferensi pers tersebut dan memberi dukungan kepada Novi, antara lain, Hermanto Nurmansyah, Nyoman Rae, Silvia, Yos, dan David.* (Rika)