Desember 20, 2024

Advokat Jefry Sagala Diduga Dianiaya dan Diborgol Dua Sekuriti Gedung Noble House Saat Bawa Surat Somasi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pernyataan sikap dilontarkan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia, yang ditujukan kepada Kapolsek Setia Budi, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Advokat Jefry Sagala, anggota Peradi Jakarta Selatan.

Kekerasan tersebut dilakukan di Basemen 1 Gedung Noble House Jl.Dr Ida Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Timur, Kelurahan Setia Budi Jakarta Selatan. Diduga kekerasan tersebut dilakukan dua orang oknum security Gedung Noble House.

Kisah awalnya, pada 22 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Jefry Sagala mendatangi Noble House untuk memberikan surat somasi kepada salah satu perusahaan mewakili kliennya.

Begitu sampai di lantai 17, owner PT tersebut tidak mau menerima surat somasi. Jefry mendesak agar, sekurang-kurangnya owner mau menerima surat itu.

Kemudian pihak PT menelpon sekuriti di lantas bawah. Naiklah dua orang sekuriti. Tanpa berlama-lama, keduanya menyeret Jefry hingga lantai basement, kemudian korban dipukul dan diborgol.

Pernyataan sikap ini disampaikan di Polsek Setia Budi, Jl Taman Setia Budi 1, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Isi pernyataan sikap Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia, sbb: Dengan kami ini menyampaikan pernyataan protes atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum security Gedung Noble House.

Pertama, segera tangkap hari ini juga 28 Oktober 2024 paling lambat jam 13.00 WIB dua orang oknum security Gedung Noble House.

Kedua, kami berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap Jefry Sagala tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.

Ketiga, mendesak kepolisian mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan, khususnya terhadap Hak dan keadilan bagi korban.

Keempat, menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya.

Koordinator Lalu Sumran SH, mengatakan pihaknya berharap Kapolsek Setia Budi, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri usut tuntas kasus ini sehingga keadilan betul betul bisa ditegakkan.

Dalam pertemuan dengan Wakapolsek Setia Budi, Senin (28/10/2024), disampaikan bahwa rencananya hari ini para terlapor melapor diri, namun ada yang tidak setuju dengan waktunya, sehingga perlu dijadwalkan ulang, dan disepakati pada 31 Oktober nanti.

Ada surat dari kuasa hukum mereka yang meminta penjadwalan ulang waktunya.

“Terkait hasil visum, baru keluar hari ini (28/10/2024). Ada bukti hasil visumnya,” jelas Wakapolsek kepada tim hukum Jefry Sagala. Pada dasarnya, polisi bekerja dengan fakta dan tegak ke atas,” jelas Wakapolsek.

Ditanya bila terlapor nanti tidak hadir lagi, Wakapolres mengatakan sudah ada protap yang bisa dilakukan, misalnya dengan jemput paksa.

“Saya mohon kita bersabar. Kita akan saling berkomunikasi. Terima kasih atas kesabarannya,” ujar Wakapolres yang baru sebulan bertugas di Polsek Setia Budi.  **(Rika)