Jakarta – MCN.com – Anggota Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa, mengatakan jutaan pelaku UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi usaha formal.
Saat ini ada 10 juta UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Dengan NIB pelaku usaha dapat terus meningkatkan usahanya, misalnya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu dikemukakan Tina Talisa dalam Focus Group Discussion bertema ” Fenomena Kelas Menengah dan Tantangan Kemudahan Berusaha” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Pembicara lainnya, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, KemenkopUKM, Riza Damanik dan Akademisi Hukum, Ahmad Redi.
Menurut Tina Talisa, sejak Undang-Undang Cipta Kerja diimplementasikan, banyak pelaku usaha yang naik kelas, dari usaha informal ke usaha formal.
Hal itu terjadi karena UU Cipta Kerja memudahkan pelaku UMKM mendapatkan akses sehingga terus berkembang, misalnya sejak adanya UU Cipta Kerja banyak pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Buktinya, saat ini (sejak 2021-2024) sudah ada 10 juta UMKM yang memiliki NIB.
NIB dikeluarkan lewat sistem Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengembangkan usaha lebih luas dan besar lagi.
Sebelum ada OSS, NIB hanya sekitar 4 juta. Sekarang, setelah ada OSS, ada 10 juta pelaku usaha memiliki NIB. Artinya, ada kenaikan 2,5 kali lipat.
Maknanya adalah pelaku usaha yang selama ini informal, berubah menjadi formal. “Kalau mereka berubah menjadi formal, tujuannya bukan sekadar mendapat NIB. Pelaku usaha di kelas menengah ini adalah penopang kita untuk kemudian menciptakan lapangan kerja. Lapangan pekerjaan tak bisa diserap oleh PNS, BUMN, TNI-Polri, karena itu kita butuh pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro. Ada data bahwa dari UMKM terserap rata-rata 2 – 3 tenaga kerja,” ujar Tina.
Saat ini ada tantangan di depan mata kita. Penurunan kelas menengah ini bisa kita potret dari sisi kemampuan daya belinya. Padahal dari sisi pertumbuhan ekonomi Indonesia, paling besar ditopang oleh belanja masyarakat. Jadi, ini sebuah kondisi yang harus sama-sama dijaga dan didukung.
“Kita memang harus menguatkan belanja masyarakat agar ekonomi terus berputar. Namun, pada sisi lain, kita harus mengerem sejumlah belanja masyarakat, misalnya bepergian. Belanja yang tak bisa direm adalah belanja pangan,” tambah Tina.
Satgas UU Cipta Kerja hendak memastikan percepatan realisasi UU Cipta Kerja. Targetnya adalah iklim usaha yang ramah bagi para pelaku usaha. Kalau mereka menjadi pelaku usaha formal maka mereka bisa masuk dalam pembiayaan. Usahanya lalu bergerak. ** (Rika)
More Stories
Lantamal I Hadiri Acara Pembukaan Rakornas Pembangunan Daerah Se-Indonesia Tahun 2024
Wujudkan Keamanan Maritim di Perbatasan dan Perkuat Kerjasama Bilateral Indonesia-India, Lanal Sabang Sambut Kapal Perang Angkatan Laut India di Pulau Weh Sabang
PWNU Jateng Apresiasi Pilkada Berjalan Damai, Gus Rozin: Cerminan Kedewasaan Politik Masyarakat