Jakarta – MCN.com – Kasus hukum yang menjerat terdakwa Abdul Aziz alias Anen bin Jungkep (49) kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menunda pembayaran ke-5 kepada rekan yang meminjamkan uangnya, korban melaporkan terdakwa ke kepolisian. Abdul Aziz pun jadi terdakwa.
Dalam sidang di PN Jakarta Utara, pada Selasa (15/10/2024) terungkap duduk persoalan. Kuasa Hukum terdakwa Abdul Aziz, Dedy Supardi Sinaga SH, mengatakan, terdakwa Abdul Aziz bertemu dengan William dan berteman.
Abdul Aziz bergerak di bidang investasi emas di Papua. William menawarkan investasi sebesar Rp 1 miliar. Uang ini dikelola dengan baik oleh terdakwa dan menghasilkan uang (keuntungan) tiap bulan sebesar Rp 250 juta.
Memasuki bulan ke-5, terjadi gagal bayar, akibat gejolak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. “Ada KKB di mana-mana. Ini jadi penyebab. Sistemnya, kasih uang ke penambang. Ada penambang yang dibunuh,” jelas Penasihat Hukum Dedy Sinaga kepada awak media.
Tentang faktor penyebab ini, Beni berjanji akan menjelaskannya dengan menghadirkan saksi, pada persidangan berikutnya. “Nanti di pengadilan kami akan memperlihatkan data tentang beberapa penambang yang meninggal,” jelas Dedy Sinaga.
Sayangnya, William melaporkan Abdul Aziz dengan kasus pidana. Padahal saat itu Abdul Aziz dan timnya sudah menyampaikan akan bertanggung jawab membayar hingga tuntas.
Laporan William itu lalu menjadi bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa Abdul Aziz. Karena, sesungguhnya terdakwa masih berniat untuk membayar, buktinya pembayaran ke-1, 2, 3, dan 4 berjalan lancar. Pada tahap pembayaran ke-5 tersebut terjadi peristiwa penyerangan oleh KKB terhadap lokasi bisnis emas ini, di Yahukimo, Papua, pada 2022.
Pada sidang selanjutnya, pihak korban akan menghadirkan saksi Darmin Suryadi, orang yang dalam ikut mentransfer uang.
Dedy mengatakan, kliennya sudah tidak memiliki uang, sementara di rumahnya masih ada anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Dedy pun hadir untuk memperlihatkan bahwa masih ada orang yang mau membantu mereka yang didiskriminalisasi. **(Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun