Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Helena Lim (PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi (mantan Dirut PT Timah Tbk), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk), BM Gunawan (Dirut PT Stanindo Inti Perkasa).
Sidang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024) dipimpin Hakim Rianto, S.H, M.Hum.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Elly Kohari, seorang staf perusahaan smelter PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) dan saksi Eko Zuniarto (staf direktorat SDM PT Timah Tbk), saksi untuk terdakwa Helena Lim.
Dalam persidangan itu jaksa bertanya, berapa besar hasil penjualan logam yang diterima PT Timah Tbk. Eko Zuniarto menjawab.
“Di atas 80 persen, tergantung periodenya. Hasil penjualan itu dipakai untuk membiayai PT Timah. Semuanya. Tidak saja untuk biaya operasional,” jawabnya.
Jaksa terus mengejar dengan bertanya, apakah pernah dibuat perhitungan, manakah yang lebih besar pengeluarannya ketika bahan baku bijih timah dibeli dari masyarakat, ataukah lebih besar biayanya kalau PT Timah lakukan investasi.
Eko menerangkan, PT Timah tidak 100 persen menambang sendiri. Ada juga yang dimitrakan dengan masyarakat. Di laut juga begitu. Ada yang menambang sendiri, dan ada yang dimitrakan. Masing-masing punya margin tersendiri. Yang dibahas adalah marginnya. Karena pada setiap periode ada fluktuasi. Pada saat tertentu fluktuasi marginnya lebih besar. Tapi kembali lagi, situasinya berbeda-beda.
Pada 2018, kondisi PT Timah untung. Walau produksinya sedikit karena pada saat itu kerja sama belum terlalu banyak. Pada 2019 pertama kali PT Timah merugi, padahal produksinya termasuk tinggi. Jadi, perhitungan itu tergantung situasi dan kondisi. Ini memang dibahas dalam rapat bulanan. Namun menurut Eko, pihak manajemen yang mengambil keputusan, termasuk apakah kerja sama dilanjutkan atau tidak.
Jaksa bertanya lagi, komponen mana yang mengakibatkan kerugian perusahaan? Eko menjelaskan, pendapatan memang naik, tapi ongkos juga naik. Sehingga bila dihitung hingga laba kotor maka terdapat kerugian.
Pada saat ini, seorang penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi Rosalina, yang merupakan ibu tunggal, di mana rekening pada Bank OCBC ikut terblokir walau dalam dokumen pemblokiran dari kejaksaan tidak tercantum.
Hakim menjawab, pihaknya sudah menerima surat pemblokiran tersebut. Hakim mengingatkan karena ini kasus extraordinary crime, jadi perlu kehati-hatian.
Sidang dilanjutkan Minggu depan. Terdakwa dikembalikan ke tahanan.
**(Rika).
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun