Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi dengan terdakwa pengusaha asal Surabaya, Budi Said, berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Andik Julianto. Andik menceritakan saat PT Antam kehilangan emas 152 kilogram, yang ternyata merupakan hasil rekayasa. Emas 152 kg itu hilang di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya O1 pada Desember 2018. Ini merupakan sebuah rekayasa.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan ini, menegaskan, pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam (Aneka Tambang), yang merupakan perusahaan BUMN, itu dilakukan Budi Said bersama Abdul Hadi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto.
Jaksa menduga, Budi, Eksi, Endang, dan lainnya telah melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam dengan dalih seakan ada diskon harga.
PT Antam mengatakan tidak pernah memberikan diskon harga pembelian emas kepada pelanggan. Potongan harga didapatkan Budi Said saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Dari rekayasa itu, kata Jaksa, Budi menerima keuntungan berupa selisih lebih besar emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau setara Rp 35,07 miliar. Dan, tak ada sama sekali pembayaran kepada PT Antam.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 triliun.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi itu mengeluh jawaban para saksi yang saat dikejar dengan pertanyaan, selalu menjawab tidak tahu.
Pada sidang selanjutnya, Hotman Paris Hutapea meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi kunci, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam). **(Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun