Desember 21, 2024

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi: Kasus Perdata Kenapa Jadi Kasus Pidana

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Penasihat hukum terdakwa Leo M mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang Minggu lalu, jaksa mendakwa Leo M dengan pasal 378 dan 372 KUHP, karena melakukan perbuatan pidana dalam kasus pinjam-meminjam antara Leo dengan pelapor.

Atas dakwaan itu penasihat hukum Leo, Ferdian Sutanto, SH, MH, Erna Sutana, SH, MH, dan Dr Nadia Anjani Putri, SH, Si.Kom, M.H, mengajukan eksepsi yang dibacakan pada Rabu (22/8/2024).

Menurut Erna Sutana, eksepsi ini dilakukan karena sesungguhnya perkara yang menjeratkan kliennya merupakan kasus perdata, bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang melihatnya sebagai kasus pidana.

“Ini perkara perdata, bukan pidana. Ini kasus pinjam-meminjam antara dua pihak. Ada 2 hal di sini. Pertama, masalah pinjam-meminjam uang. Jadi, ranah perdata. Kedua, dengan tempus (waktu) yang berbeda, terkait dengan perjanjian kerja sama untuk memberikan modal usaha. Jadi, menurut kami, kompetensi relatifnya itu ada pada masalah perdata,” ujar Erna kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/8/2024).

Erna menjelaskan, sebetulnya keseluruhan perjanjian dalam kasus ini, termasuk saksi-saksi serta peristiwa hukumnya terjadi di Kalimantan. Kebetulan, kedudukan pelapor di Jakarta. “Jadi, yang diambil kesimpulannya adalah saat dia memberikan uang pinjaman dan memberikan transfer modal kerja itu dari Jakarta. Padahal, kejadian tersebut untuk usaha itu, di Kalimantan, dan orang-orangnya di Kalimantan. Itulah kenapa kami ajukan eksepsi,” jelas Erna.

Ferdian Sutanto menjelaskan, ada dua jenis eksepsi, yaitu eksepsi formil dan eksepsi relatif. “Kenapa eksepsi relatif, karena pada saat pinjaman itu dilakukan oleh terdakwa, ini merupakan pinjaman, dan diberikan pinjaman itu. Nah, kalau itu dijawab dengan pidana, itu tak tepat. Saat itu, memang ada perbuatan, tapi perbuatan berupa pinjaman, bukan perbuatan pidana. Dalam bukti transfer pun tertulis pinjaman (borrow),” ujar Ferdian.

Oleh karena itu, menurut Ferdian kasus ini tak bisa dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Bagaimana nanti pertimbangan dan putusan hakim, kita hormati,” ujar Ferdian.  ** (Rika)