Desember 21, 2024

Pengacara Vincen W Bacakan Eksepsi di Pengadilan Jakarta Utara: Kasus Perdata Bernuansa Persaingan Bisnis

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tujuan membacakan eksepsi dari pihak terdakwa Martinus, berlangsung hari ini, Jumat (28/6/202). Ini merupakan persidangan yang ke-2.

Dalam sidang dengan delik penipuan dilakukan terdakwa Martinus terhadap pelapor ini, Pengacara Vincen W, S.H, M.H, CLA, CTA, membantah kliennya telah melakukan melanggar hukum. Karena, tidak terjadi kerugian pada pihak pelapor, sebaliknya pelapor telah mendapatkan keuntungan dari modal yang ia mintakan untuk dikelola oleh terdakwa.

Sidang mendengar eksepsi terdakwa itu dipimpin majelis hakim Maryono dan jaksa penuntut umum Donni Boy.

Pengacara dari Kantor Pengacara A-A & PARTNERST yang beralamat di Jl Setia Budi, Gedung The East Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, itu mengatakan awalnya, ini sebuah perkara perdata, yaitu pinjam-meminjam uang antara terdakwa dan pelapor. Dalam perjalanan, pelapor merasa ditipu terdakwa. Bukti-bukti penipuan itu yang diragukan pengacara Martinus.

Dalam perhitungan cermat, ternyata keuntungan diperoleh pelapor, karena Martinus mengembalikan modal pokok dan keuntungan.

Suatu ketika Martinus dipertemukan saudaranya Johan dengan pelapor. Mendengar bahwa Martinus bisa mengelola modal dari pelapor, mereka pun sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis.

Dalam perjanjian kedua pihak, pelapor mempercayakan sejumlah dana kepada terdakwa untuk diolah, dengan perjanjian, keuntungan (deviden) dibagi dua, 50:50, untuk pelapor dan terdakwa.

Modal itu diputar dalam bisnis yang mereka jalankan, yang sudah berlangsung sejak 2015.

Dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pelapor merasa dirinya dirugikan sebesar Rp 5 miliar lebih.

Namun, menurut Vincen, setelah dicek dan dihitung dengan cermat, ternyata pelapor tidak mengalami kerugian, melainkan sebaliknya mengalami keuntungan.

“Setelah kami menghitung dengan cermat, ternyata di situ, justru (sebaliknya) pemberian dari terdakwa itu memberikan keuntungan, bahkan lebih dari yang dilaporkan, yaitu sebanyak Rp 6,5 miliar lebih. Kalau dihitung, maka keuntungan masih berpihak kepada pelapor sebesar Rp 1 miliar lebih. Sehingga kami menilai bahwa apa yang didakwakan oleh pelapor itu sesuatu yang kabur,” tutur Vincen.

Vincen menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat. Seharusnya jaksa bisa membedakan antara unsur-unsur perbuatan penggelapan dan unsur perbuatan penipuan dalam perkara yang menjadikan kliennya menjadi terdakwa.

“Sayangnya, jaksa penuntut umum tidak membedakan hal ini. Kami beranggapan, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum , terbilang kabur,” tutur Vincen.

Terdakwa dan pelapor pertama kali bertemu lewat seorang perantara, yaitu saudaranya terdakwa bernama John. Hubungan antara John dengan pelapor sudah berjalan lama.

John melihat bahwa Martinus memiliki kemampuan untuk “memutar” uang, sehingga terjadi kesepakatan dalam kerja sama antara Martinus dan pelapor. Sayangnya kesepakatan itu tidak dibarengi dengan sebuah perjanjian secara tertulis.

Terdakwa dipercayakan untuk mengelola uang yang diberikan oleh pelapor dan keuntungannya diserahkan kepada pelapor, yakni pokok uang pinjaman dan keuntungan.

Hal ini sudah berjalan dari 2015-2019. Dan memang tidak ada masalah pada kedua belah pihak, karena tidak ada kerugian.

Terdakwa hanya dipercayakan untuk memutar modal tersebut, dan pelapor telah menikmati keuntungan dari uang yang ia berikan kepada terdakwa.

Martinus dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. “Itu dakwaan yang kabur semuanya.

Seolah-olah terdakwa merupakan karyawan yang dibayar. Padahal terdakwa bukan karyawan,” jelas Vincen.

Terdakwa memiliki UD “Maju Kimia” dan pelapor memiliki CV Nuansa. Dalam dunia bisnis, persaingan itu ketat. Terdakwa tidak mau kehilangan pelanggannya.

“Kami ingin menggugah hati majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mari melihat perkara ini mulai dari BAP yang dibuat penyidik. Ada tidaknya suatu perbuatan pidana harus dicermati ulang di BAP itu, sehingga dapat ditemukan secara terang-benderang. Apa yang dilakukan terdakwa adalah suatu delik perdata bernuansa bisnis yang dipaksakan menjadi kasus pidana,” pungkas Vincen. * (Rika)