Jakarta – MCN.com – Sidang perkara harta Gono-gini antara Catharina dan Alexander di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024) menghadirkan saksi ahli Prof Dr Jamin Ginting.
Dalam keterangannya, Jamin Ginting menjelaskan bahwa pada dasarnya harta suami istri merupakan harta bersama. Namun, dalam kasus khusus yang dialami Catharina dan Alexander menegaskan adanya perbedaan makna.
Catharina dan Alexander menikah pada 2009. Setelah 1,8 bulan, pada 2010 mereka bercerai. Saat itu tak ada tuntutan apa-apaan sebagai harta Gono-gini oleh Catharina.
Saat menikah, orangtua dari Alexander memberikan modal baginya untuk membuka usaha. Harta pemberian orangtua ini tak dianggap sebagai harta milik pasangan Catharina dan Alexander, melainkan menjadi harta orangtua Alexander.
Karena itu, ketika pada 2017 Alexander meninggal, Catharina menelpon adik Alexander yang saat itu berada di Australia, Ernie, untuk kembali ke Indonesia. Catharina juga meminta Evie kembali ke Indonesia.
Pada saat itu Catharina meminta mereka berdua untuk menanda tangani suatu dokumen. Dokumen itu sudah dipersiapkan oleh Catharina. Dokumen itu kemudian diberikan kepada notaris. Notaris tak mendalami dokumen tersebut lagi.
Masalah ini kemudian dilaporkan Polda Metro Jaya. Pada saat mediasi, Catharina meminta sejumlah uang Rp 17,5 miliar, dengan alasan usaha Alexander itu omzet per tahun adalah Rp 5 miliar. Menurut keluarga Alexander, omzetnya hanya Rp 5 juta per tahun. Keluarga menawarkan sebuah apartemen di Ancol dan kendaraan kepada Catharina, namun dia menolaknya.
Perkara ini kemudian bergulir terus di pengadilan. Saksi ahli Jamin Ginting menegaskan bahwa modal awal usaha Alexander sesungguhnya merupakan modal orangtua dari Alexander, bukan harta bersama Catharina dan Alexander.
“Harus diperhatikan dulu, apakah harta itu merupakan harta bersama yang dikelola bersama-sama dalam suatu usaha. Bila ternyata itu hanya merupakan harta dari keluarga yang diberikan kepada suami, maka setelah perceraian itu, harta tersebut tidak jatuh pada istri, karena harta tersebut merupakan harta dari keluarga suami,”jelas Ginting.
Ahli juga mengatakan seharusnya notaris bisa mencari tahu status pernikahan Catharina dan Alexander. Nampaknya, notaris tidak mengerti dengan baik. Catharina membawa Eva untuk menanda tangani akte itu. Eva sebenarnya tidak begitu paham karena semua berlangsung cepat.
Catharina sudah mempersiapkan dokumen-dokumen itu dengan baik. Perencanaannya matang. Drama ini masih berlanjut di PN Jakarta Utara. * (Rika)
More Stories
Suara Septia Dwi Pertiwi di PN Jakarta Pusat: Relasi Kuasa Berujung Kriminalisasi Buruh
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara