Desember 20, 2024

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Lakukan Penahanan Terhadap AA Pelaku Kredit Fiktif

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan bahwa pada Rabu 29 Mei 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka AA dan melakukan penahanan terhadap tersangka AA.

Tersangka AA diduga telah melakukan kredit fiktif. Caranya, tersangka AA mengajukan kredit dengan menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 2.249.061.537.

Narasi awal perkara ini adalah pada sekitar Oktober 2022, tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila hal itu dapat dipenuhi sampai dengan akhir bulan, maka mereka akan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Pada November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

Data nasabah yang diambil itu berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan.

Setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap. Tersangka AA kemudian memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dengan cara mengambil data di Gudang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537 yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Setelah AA diperiksa, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024. AA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

**(Rika)