Jakarta – MCN.com – Isu parkir liar yang meresahkan masyarakat di Jakarta mulai direspon oleh dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Isu tersebut merebak di sejumlah tempat yang dipicu aksi premanisme para juru parkir liar yang meminta uang parkir di luar kewajaran.
Mereka meminta sejumlah uang tak wajar kepada pemilik kendaraan yang memarkir baik mobil ataupun motor.
Bukan hanya itu, pada lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan bebas uang parkir pun, para juru parkir liar ini tetap mengutip cuan.
Bila ada pemilik kendaraan yang menyatakan sikap keberatan, aksi adu mulut bisa terjadi, Bukan tak mustahil dilanjutkan dengan adu kekerasan.
Padahal para juru parkir ini tak memiliki “surat kuasa” untuk mengutip uang parkir di lokasi tersebut.
Aksi premanisme ala juru parkir liar di Jakarta ini sudah bukan isu baru. Umumnya mereka mengangkat alasan ekonomi yang memaksa mereka harus berprofesi sebagai juru parkir.
Pekerjaan ini memang tidak sulit. Bermodal sebuah peluit atau suara yang kencang, dan dengan aksi mengatur kendaraan agar bisa parkir dengan tertib, maka hasil keringat yang mereka dapatkan setiap hari terbilang lumayan untuk makan dan minum pada umumnya
Di sisi lain, masyarakat pemilik kendaraan ada yang lebih suka bila mereka mendapatkan jasa tukang parkir karena menjamin keamanan kendaraan mereka dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Kebutuhan akan juru parkir terbilang tinggi. Sementara juru parkir resmi tak selalu berada di lokasi di mana pengendara ingin memarkirkan kendaraannya. Keterbatasan juru parkir resmi itu dilirik oleh juru parkir liar sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan.
Bila dihitung-hitung, uang yang bisa mereka bawa pulang cukup lumayan.
Tapi, mereka tak makan sendiri. Biasanya, masih ada “orang kuat” di belakang mereka, yang kepadanya mereka harus menyetor sebagian penghasilannya
Ditemui di area patroli Kecamatan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024), Kasatpel Pelayanan dan Penertiban (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Henu Aji mengatakan, penertiban juru parkir liar sudah berjalan sejak awal Mei 2024, di lima wilayah, serentak.
“Secara administrasi, kami melakukan giat penertiban, melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI-Polri, dan Dinas terkait yang ikut dalam penertiban juru parkir liar ini,” tuturnya kepada awak media
Sesuai program penertiban juru parkir liar di Jakarta, petugas lebih utamakan pendekatan persuasif dan humanis. Tidak ada kekerasan, adu fisik, atau provokasi di lapangan.
Penindakannya dalam periode Mei-Juni 2024 adalah dengan membuat surat pernyataan oleh juru parkir liar agar tidak melakukan pungutan uang kepada masyarakat pemilik kendaraan. Surat pernyataan sikap itu bermaterai.
Selain dilarang untuk melakukan pungutan liar, kata Henu, petugas juga menanyakan minat dan bakat mereka guna alih profesi nanti.
Permintaan Pj Gubernur Jakarta dan kepala Dishub, adalah agar data terkait juru parkir liar di lapangan, akan disalurkan ke dinas terkait, misal Dinas Tenaga Kerja, agar mereka ini dibantu mendapatkan pekerjaan yang lain.
Misalnya, bila sang juru parkir liar itu berminat berdagang, maka ia akan mendapatkan pelatihan. Para petugas sudah mulai menghimpun berbagai data jenis minat yang ingin dilakukan oleh juru parkir liar.
Menurut Henu, faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa mereka terjun menjadi juru parkir liar. Karena itu mereka perlu diberdayakan agar mendapat pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan ekonomi mereka.
Penertiban juru parkir liar dilakukan petugas setiap minggu, minimal dua kali (dua hari) dengan melihat kondisi di lapangan.
“Tentunya, kita harus memantau seluruh wilayah dan memastikan memang ada juru parkir liar tersebut, sehingga saat melakukan operasi di lapangan, data tentang lokasi mereka itu tidak bocor. Bila bocor, petugas tidak menemukan juru parkir itu di tempat mereka. Agar target dan tujuan yang kita inginkan ini tercapai,” tutur Henu.
Saat ini petugas sedang dalam proses pendataan, dan karena itu dilakukan pendekatan persuasif. Apabila juru parkir liar itu kooperatif dan bisa didata dan mereka berhenti melakukan pungli, maka mereka akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Bila pada Juni nanti, ternyata masih banyak juru parkir liar, maka petugas akan melakukan tindakan denda atau sidang yustisial oleh Satpol PP.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan membawa yang bersangkutan ke panti sosial. Dinas Sosial tentu punya SOP, misalnya sosialisasi untuk memberikan pemahaman di Panti Sosial tersebut.
**(Rika)
More Stories
Peran Penting TPS 3R Ketapang, Kecamatan Gambir, Mumu: Semua Warga Patut Peduli Sampah
Demi Kebersihan dan Kenyamanan Jakarta, Petugas Bekerja 24 Jam Sejak Pagi Buta
Kompor Gas Meleduk di Kelurahan Karang Anyar Jakarta Pusat, Ketua RW Zainal Arifin: Kesadaran Warga Belum Optimal