Bekasi – MCN.com – Dalam pembacaan amar putusan, gugatan pidana dengan tergugat I, Gunata Prajaya Halim dan terdakwa II, Wahab Halim, di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu, 29 Mei 2024,
Hakim Ketua Sorta Ria Neva SH.M.Hum akhirnya memutuskan vonis 6 bulan bagi terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim divonis hukuman selama enam bulan lamanya. Pembacaan amar putusan itu diucapkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (29/5/2024).
Walau divonis 6 bulan, namun Majelis Hakim tidak meminta terdakwa dipenjarakan, melainkan pulang dengan bebas ke rumah.
Keputusan itu disambut gembira teman-teman Gunata yang selama ini mengawal ketat proses pengadilan yang menimpa anak dan ayah itu, yakni Gunata dan ayahnya Wahab Halim.
Majelis Hakim telah mempertimbangkan faktor usia dan kesehatan Gunata dan ayahnya.
Mereka diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim.
Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta 5 tahun penjara kepada keduanya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kuasa Hukum Edward SH dan Donny SH, mengaku akan mempertimbangkan dan akan berdiskusi dengan Gunata dan Wahab.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Bapak Gunata Halim dan Bapak Wahab Hakim, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sorta Ria Neva SH.M.Hum. Keputusan itu menyatakan Pak Gunata dan Pak Wahab tidak perlu menjalankan hukuman penjara. Kami menghormati keputusan itu. Kami percaya masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Masih ada waktu 7 hari bagi kami untuk berdiskusi bersama tim dan Pak Gunata dan Pak Wahab,” tutur Edward.
Edward juga berterima kasih kepada teman-teman pendukung Gunata yang setia hadir setiap kali acara pengadilan digelar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang selama ini mendukung saya dalam persidangan. Puji dan syukur saya haturkan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang telah saya terima hari ini dari Majelis Hakim,” ujar Gunata kepada awak media.
Arief P. Suwendi, Koordinator Nasional ALWANMI, mengatakan, bersyukur karena Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari hukuman penjara atas pertimbangan kemanusiaan. ** (Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun