Jakarta – MCN.com
– Sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Para terdakwa terdiri dari dua orang sipil dan satu anggota TNI, yaitu Tafieldi, Brigjen TNI Purn Yus Adi dan Agustinus Sugih.
Dalam perkara korupsi koneksitas ini nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Koneksitas dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Jaksa yang tergabung dalam Tim Penuntut Koneksitas.
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi penyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang dimaksudkan untuk pengadaan lahan bagi perumahan prajurit dan PNS TNI-AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020.
Penggunaan dana tersebut tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi Dana TWP AD dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Sidang masih fokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal AD (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2024 dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. **(Rika)
More Stories
Suara Septia Dwi Pertiwi di PN Jakarta Pusat: Relasi Kuasa Berujung Kriminalisasi Buruh
Lanal TBA Dukung Pemkab Asahan Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat Bagi Peserta Didik
Sambut Hari Ibu, Lanal Bintan Turut Ramaikan Dengan Ikut Serta Lomba Memasak