Desember 21, 2024

Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto Tegaskan Tak Ada Pungli dan Korupsi Terkait Pengawalan Proyek Strategis

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH menegaskan tidak ada pemungutan biaya, pungli, apalagi korupsi terkait kegiatan pendampingan pembangunan proyek strategis di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Apabila terbukti ada pungutan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Kejari Jakarta Utara akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyelewengan atau perbuatan di luar aturan/tupoksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengantisipasi terjadinya perbuatan pungutan liar oleh oknum terhadap pihak-pihak terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara selalu memeriksa secara cermat setiap laporan masyarakat yang disertai bukti-bukti adanya penyimpangan dan dugaan korupsi pada pelaksanaan suatu proyek pembangunan strategis.

Untuk itu Kejari Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap temuan penyelewengan.

“Laporan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas. Jangan sampai laporan itu hanya isu-isu, tanpa fakta yang menjurus ke hoaks, bahkan fitnah,” ujar Kajari Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Rans Fismy SH MH, Rabu (8/5/2024).

Atang Pujiyanto menegaskan, berita media online yang menyebutkan adanya pungutan dari oknum Kejaksaan itu hanyalah isu, tidak benar, tanpa fakta dan bukti apapun.

Dia menjelaskan, Kejari Jakarta Utara punya hubungan baik dengan rekanan dan SKPD dalam rangka pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis.

“Itu wajib dilaksanakan sebagai langkah pengawalan pembangunan strategis agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran. Tentu saja juga mengantisipasi setiap bentuk-bentuk penyimpangan sehingga terminimalisir bahkan tak ada sama sekali,” katanya menegaskan.

“Pendampingan atau pengawalan itu murni sepenuhnya berdasarkan perintah UU dan dilarang keras diiringi suap atau korupsi,” tambahnya.

Menurut Atang Pujiyanto Pemkot Jakarta Utara sendiri meminta Kejari Jakarta Utara untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis yang ada di Jakarta Utara. Hal itu didasarkan penetapan atau dengan SK Walikota Jakarta Utara.

“Sekali lagi, dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara tersebut tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi sukses proyek strategis,” tegas Kajari Jakarta Utara H Atang Pujiyanto S.H, M.H.* (Rika)