Jakarta – MCN.com
– Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Sementara tersangka MH, selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (2/5/2024), bakal dilakukan pemanggilan kembali.
Akibat perbuatan kedua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 miliar lebih.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjebloskan ke dalam tahanan tersangka TMF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Sementara tersangka MH, Direktur Utama CV Citra Mandiri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (2/5/2024), bakal dilakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka MH kembali mangkir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Indra Rans SH MH, menyebutkan bahwa pada 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersial meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Penjualan komoditas komersial tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersial, karena transaksi dengan sistem tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.
Atang Pujiyanto mengatakan ,sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22,9 miliar lebih.
Pada kasus ini diduga negara dirugikan sebesar Rp 7,4 miliar lebih. Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara ini. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan. * (Rika)
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA