Januari 8, 2025

Berawal Dari Bisnis Katering,, Mas’ud di Jebloskan Penjara di Kabarkan Mendapat Perlakuan Tidak Adil

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Nasib seseorang bisa berputar-putar dan akhirnya terjebak dalam jeruji besi. Itu dialami Ma’sud. Awalnya dia ditawari pekerjaan pengadaan katering. Selanjutnya, ayah dari tiga anak ini merana di penjara. Anak-anak bertanya, kapan Papa mereka pulang rumah? Di penjara, Mas’ud dikabarkan mendapatkan perlakukan tidak adil. Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers, di JFS, Jatinegara, Jakarta Timur.

Berawal Mei 2023. Dwi Yuwanti alias Bu Ade Binti Yomeol menghubungi Ma’sud menawarkan pekerjaan pengadaan catering di Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dengan harga per boks sebesar Rp 35.000,- dan akan dibayarkan dari Satpol PP sebesar Rp. 45.000 per boks sehingga keuntungan sebesar Rp.10.000 per boksnya catering.

Selanjutnya Mas’ud menghubungi rekannya Eva Hamida, sekitar 24 Juni 2023 dan mengajak serta Linda, istri dari Salmon Pangaribuan.

Pada 27 Juni 2023 Mas’ud, Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa keuntungan 60% untuk Salmon dan Linda; keuntungan 40% untuk Mas’ud Eva dan Dwi.

Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA Dwi Yuwanti sebanyak 7 kali transaksi dengan total transaksi sebesar Rp. 451. 575.000.

Selanjutnya, Mas’ud menyerahkan PO kepada Salmon dan Eva Hamida menyerahkan kwitansi serta tanda terima pembayaran dan surat perjanjian kerja sama, pada 8 Agustus 2023 di Fren Bakery & Kafe Ruko Sentra
Niaga Kalimalang, Jl. Ahmad Yani, di Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota
Bekasi.

Sekitar Juli 2023, saat Salmon hendak melakukan pencairan invoice, Salmon mengetahui dari Kristian Silitonga bahwa kwitansi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut fiktif.

Selanjutnya Salmon mengajak pertemuan dengan Dwi Yuwanti dan menanyakan perihal kerjasama
tersebut, dan Dwi Yuwanti mengakui bahwa pekerjaannya adalah fiktif dan telah menggunakan uang Salmon untuk keperluan pribadinya.

Kerugian Salmon sebesar Rp 369.075.000, yang ditransfer ke rekening Dwi Yuwanti telah dipergunakan
untuk kepentingan pribadi Dwi Yuwanti, dan juga digunakan untuk diberikan kepada pihak lain yang ikut dalam kerjasama yang diduga fiktif tersebut.

Pada 8 November 2023 Polres Kota Bekasi menetapkan tersangka kepada Dwi Yuwanti, Mas’ud dan Eva Hamidah.

Mas’ud pun dijebloskan ke Lapas
Bulak Kapal. Pada sidang Senin (22/4/2024), Mas’ud dituntut Jaksa Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. * (Rika).