Jakarta – MCN.com
– Perkara kebakaran tangki penampungan bahan bakar minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang terbakar 3 Maret 2023 silam, terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/4/2024).
Peristiwa naas itu mengakibatkan sejumlah bangunan rumah terbakar dan menyebabkan warga setempat meninggal karena luka bakar.
Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan kuasa hukum sembilan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, dalam tanggapannya, menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa karyawan PT Pertamina, telah memasuki pokok perkara.
“Kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara a quo agar menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa, tidak dapat diterima, dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar pemeriksaan,” ucap Jaksa Shubhan Noor Hidayat.
Sebagaimana telah diketahui publik bahwa sebanyak 9 karyawan Depo Plumpang menjalani proses persidangan dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari. (Rika)
More Stories
Sidang Kedua Kasus PIK 2 Ditunda, Pihak Kuasa Hukum Pembasmi: Penggugat Harus Profesional
Suara Septia Dwi Pertiwi di PN Jakarta Pusat: Relasi Kuasa Berujung Kriminalisasi Buruh
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi