Bekasi – MCN.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi akhirnya membebaskan Gunata Prajaya Halim dari Rutan Bulak Kapal Bekasi, Rabu (17/4/2024). Keputusan itu disambut gembira rekan-rekan Gunata, Alumni Vincentius, dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI).
Setelah keluar dari Rutan Bulak Kapal, Gunata bersama Alumni Vincentius dan ALWANMI menggelar kegiatan Berbagi Kasih dengan anak yatim dan kaum dhuafa dengan membagi sembako. Acara digelar di kediaman Gunata, di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Minggu (21/ 4/2024).
Acara dihadiri 100 orang, dan sebagai ungkapan rasa syukur bisa bertemu dengan Gunata yang selama tiga bulan mendekam di penjara.
“Pertemuan hari ini sebenarnya bukan ingin merayakan syukuran atas bebasnya saya dari Rutan, karena proses hukum masih berjalan”, ujar Gunata dalam sambutannya.
Aksi unjuk rasa rekan-rekan Gunata, yakni para Alumni Vincentius dan Aliansi Wartawan Non Mainstream di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (17/4/2024) mendesak agar Gunata dibebaskan. Majelis Hakim pada hari itu juga membebaskan Gunata demi hukum.
Sementara, Koordinator ALWANMI Arief Suwendi mengatakan Alumni Vincentius dan rekan wartawan berkumpul untuk mendengar saran terkait sidang lanjutan pada Rabu (24/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
“Kita tetap kawal terus di PN Kota Bekasi sampai adanya putusan dari Majelis Hakim PN Kota Bekasi. Kita berharap dalam pledoi yang akan diajukan penasihat hukumnya, Gunata dan ayahnya Wahab Halim bisa bebas murni,” ajak Arief Suwendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menahan Gunata Prajaya Halim (52) dan menetapkan tahanan kota bagi ayahnya Wahab Halim (85). Menurut Arief, tindakan itu bertentangan dengan Sila Kemanusiaan yang Beradab dari Pancasila. Sementara tuduhan bahwa terjadi “overlapping” bidang tanah yang dipersengketakan, sama sekali tidak terbukti.
Pembagian sembako bagi anak yatim dan dhuafa itu juga bermakna bahwa manusia tidak hidup hanya untuk mengejar kekayaan bagi dirinya, melainkan kita hidup untuk membangun solidaritas dalam aksi berbagi kasih kepada sesama yang membutuhkan.
Di akhir pertemua itu, mereka sama-sama memanjatkan doa syukur dan orasi bersama dengan yel-yel perlawanan terhadap mafia tanah dan kriminalisasi.
Fenomena mafia tanah masih saja terjadi dalam masyarakat. Para mafia itu bisa mengubah sertifikat tanah kita sehingga status kepemilikan tanah tersebut beralih ke pemilik baru, yang sesungguhnya bukan siapa-siapa.
Dengan iming-iming keuntungan yang besar, praktik mafia tanah sering melibatkan pihak aparat, yang kemudian mengkriminalisasi pemilik yang tidak bersalah. ** (Rika-Lj)
More Stories
TNI AL Amankan 7 PMI Non Prosedural di Sungai Silau Kabupaten Asahan
Patroli Laut POS TNI AL Selat Panjang Amankan Tiga Nelayan Pengguna Sabu
F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Ops Intelmar Koarmada I Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPM dan 17 Orang Calon PMI Serta 24 Orang WNA