Januari 8, 2025

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Produksi Narkoba Jenis Shabu 10,654 Kilogram

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sebanyak 10,654 kilogram narkotika jenis shabu diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku berinisial MH dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumban Toruan ST, MM, MH dalam Konferensi Pers, Rabu (17/4/2024).

Menurut AKBP Parlin Lumban Toruan, pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba AKP M. Situmorang, S.H, M.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu.

Semua berawal dari informasi dari masyarakat pada Senin (8/4/2024) bahwa sering ada transaksi narkotika di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Petugas kemudian melakukan observasi dan survelance terhadap wilayah tersebut yang diduga narkotika jenis shabu.

Pada Jumat (12/4/2024) polisi melakukan undercovery buy di Jalan Raya Caman dan menemukan barang terlarang itu berupa 1 bungkus plastik clip yang berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,77 gram; unit gawai merek Samsung Galaxy dan satu helm cargloss warna hitam.

Pada Sabtu (13/4/2024) aparat melakukan pengembangan ke Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka MH.

Di situ, polisi menemukan barang bukti berupa satu kardus warna coklat berisi 8 bungkus plastik warna merah berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu seberat 8.520 gram (8,52 kg); satu kardus hitam berisi 10 bungkus plastik clip bening berisi kristal warna putih berisi narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram (1,043 kg); dan satu bungkus plastik warna merah berisi kristal putih berisi narkotika jenis shabu seberat 1.091 (1,091 kg).

Tersangka MH berusia 40 tahun dan berpendidikan tingkat SMP dan tidak memiliki pekerjaan itu segera diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan untuk membuka jaringan pengedaran narkotika ini. Narkotika jenis shabu ini diduga berasal dari China. Menurut pengakuan HM sudah 2 minggu dia pengedar shabu ini. Pelaku mantan residivis untuk kasus yang sama,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dengan barang bukti seberat 10.654,77 gram (10,65 kg) narkotika jenis shabu itu, MH diancam hukuman dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ** (Rika)