Jakarta, MCN.com
. Nasib yang diderita keluarga Lili sebagai pemilik tanah dan bangunan yang kini menjadi tersangka dan sedang menjalani sidang di pengadilan jakarta barat.02/04/2024.
Seorang ahli waris yang tanah dan bangunannya dialihfungsikan menjadi vihara dan dikuasai oleh oknum yang dikasih kesempatan untuk beribadah di rumah korban, kini korban tanah dan bangunan pun sudah menjadi malah milik wihara.
Pemilik tanah dan bangunan tersebut melaporkan Kepolres Jakarta Barat dan ditetapkan menjadi tersangka, korban yang bernama Lili tersebut adalah ahli waris yang seperti pepatah mengatakan SUDAH JATUH KETIBAN TANGGA.
Kini saudari Lili sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus yang aneh? Ada apa dengan Polres Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum? Melaporkan atas pemalsuan dokumen atas bangunan milik nya kini menjadi tersangka.
Kasus ini akhirnya ditangani oleh pengacara kondang dengan bembela saudara Lili dipengadilan.
Dalam persidangan Pembacaan pledoi terdakwa Lily Wijaya oleh kuasa hukumnya Komarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, semakin membuat peserta sidang terkaget-kaget.
Dalam keterangan Lily didampingin pengacara kondang menjelaskan kepada awak media saya adalah ahli waris tanah dan rumah peninggalan ibunya yang bernama Aminah Wijaya,dan beralamat dijalan Green Garden Blok O, yang diserobot dan dijadikan vihara oleh Yayasan Metta Karuna. Setelah Aminah meninggal pada 2013, bangunan rumah itu diserobot sekelompok orang dan dijadikan sebagai vihara.
Lily sebagai ahli waris yang datang ke situ selalu dihalangi dengan alasan mengganggu orang sedang beribadah. Seiring waktu, Lily malah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.
“Celakanya, vihara yang diklaim dimiliki Yayasan Metta Karuna itu tidak terdaftar di tingkat RT, RW, kecamatan dan FKUB.
Lily yang merupakan korban malah berubah status menjadi terdakwa. “Tersangka yang paling ajaib,” tutur pengacara Komarudin Simanjuntak di PN Jakarta Barat.
Setelah sidang Pengacara Kondang Bertemu dengan sejumlah awak media dan memberikan keterangan “Baru saja kita membacakan pledoi, nota pembelaan untuk membela terdakwa Lily.
Ada 17 bukti dalam pledoi itu yang menyatakan Ibu Lily tak layak disangkakan, Ibu Lily adalah terdakwa yang paling ajaib. Ibu Lily sesungguhnya merupakan korban, yang dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka.
“Persoalan penyerobotan itu kemudian dilaporkan oleh saudara Lily kepolisi jakarta barat yang kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang.
Begitulah permainan Polres Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum,” tutur pengacara Komarudin Simanjuntak.
“Tapi hari ini kita bikin mereka tidak berkutik karena kita bikin pledoi yang sangat bagus.
Tidak ada satu bukti pun yang menyatakan Lili harus dipidana. Pledoi kita ini menyatakan ibu Lily tidak bersalah. Dia ahli waris dari Ibu Aminah Wijaya.
Pengacara Komarudin Simanjuntak mengatakan telah terjadi pemalsuan surat hibah, kapan surat hibah itu di berikan dan dihadapan notaris mana hibahkan itu diberikan oleh Ibu Aminah Wijaya.
Usut punya usut ternyata surat hibah yang dipegang pihak Yayasan Metta Karuna itu palsu, karena surat itu dibuat pada 20 Mei 2013, padahal Ibu Aminah Wijaya dirawat sejak 19-25 Mei 2013. Salah donatur yang menjadi seorang saksi bernama Andreas sudah menyatakan “bertobat” setelah mengetahui Aminah Wijaya dirawat di rumah sakit dan setelah melihat fakta-fakta di persidangan.
Komarudin menjelaskan, akta hibah yang dimiliki Yayasan Metta Karuna adalah akta hibah yang dikeluarkan dibawah tangan, bukan dikeluarkan oleh notaris, sehingga terdapat cacat formil dan cacat prosedural alias palsu.
“Barang palsu malah dibawah ke pengadilan.
Inilah yang tidak cocok dengan persidangan kita.
Maka orang-orang yayasan vihara itu harus dipidana. Jadi, ada perselingkuhan. Ada apa dengan Polres Jakarta Barat dan jaksa penuntut umum? Kalian mengubah korban menjadi terdakwa”, ucap Komarudin.
Komarudin menjelaskan, IMB bangunan itu atas nama Ibu Aminah Wijaya, Ibu Aminah Wijaya tinggal di situ (yang sekarang menjadi vihara) semenjak ibu Aminah Wijaya meninggal petugas wihara membongkar peti yang berisi surat surat, mengambil semuanya dan menguasai yaitu surat rumah di Kalimantan, surat rumah di Sumatera Selatan, surat rumah di Kwitang, surat rumah di permata buana, dan mobil juga diambil.
Menurut Komarudin, seharusnya mereka ini kena pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, karena semua harta milik Aminah Wijaya itu dirampok.
KRONOLOGIS
Laporan ibu Lili sejak 2014, tapi tidak ditindaklanjuti.
Ada apa dengan pihak Polres Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat terkait kasus ini? Perselingkuhan antara penyidik dan penuntut umum. Kami meminta mereka itu dijadikan tersangka.
Rumah itu disebut vihara, tapi ketika cek ke RT, RW, Kecamatan, dan SKUB, ternyata tak tercatat sebagai vihara. IBM-nya menyatakan itu rumah tinggal atas nama almarhum Aminah Wijaya. Luasnya sekitar 370 meter persegi.
Sejak Aminah Wijaya meninggal pada 2013, rumah itu kemudian dijadikan sebagai vihara. Itu menjadi rebutan orang-orang yayasan vihara, Vihara itu atas nama yayasan, padahal yayasan tidak ada di situ. Ternyata tidak ada izin untuk dijadikan sebagai vihara Ini vihara bohong -bohongan. Tutup Kamarudin
More Stories
Refleksi Diri Pelajar dan Mahasiswa Papua di Cianjur
Terkait Putusan MK Nomor 87 Soleman Ponto Berharap KPK Tunduk Pada Aturan
Komandan Lantamal I Sambut Kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat