Jakarta – MCN.com
– Mantan Wakil ketua Badan Anggaran MPR RI periode 2014-2019, Muhammad Asri Anas juga merupakan mantan Ketua Umum BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Sulawesi Barat ini, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan merchandise dalam pelaksanaan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia” di Jakarta pada tahun 2018 lalu. Dugaan ini dilaporkan oleh salah seorang warga Arie Pradipta yang juga merupakan vendor/pendana penyedia merchandise berupa tas dan jaket ke Polda Metro Jaya.
“Muhammad Asri Anas diduga telah memberikan proyek tersebut kepada klien kami dan juga telah melakukan kerja sama terkait penyediaan merchandise di acara tersebut. Namun, hingga saat ini Anas belum memberikan hak atau bayaran yang telah disepakati. Bahkan memberikan Cek Sejumlah 9.6 Miliar ternyata itu adalah Cek kosong yang diserahkan kepada klien kami,” kata Arison L. Sitanggang,S.H.,M.H. pengacara pelapor di Jakarta, (14/12).
Sebelumnya, Arie Pradipta juga telah melaporkan Ketua (MPO) Majelis Pertimbangan APDESI tahun 2022 ini dan Laporan tersebut telah masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi : 2234/IV/2019/Ditreskrimum pada tanggal 11 April 2019. Juga klien kami Arie Pradipta, telah mengirimkan surat pengaduan terhadap Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Menkopolhukam dan Istansi lainnya dan juga kepada bapak yang mulia Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui kantor sekretariat negara RI.
Setelah sekitar 3,5 tahun berjalan, akhirnya perjuangan Arie Pradipta membuahkan hasil. Arison Sitanggang.SH.,M.H. menyampaikan kalau berdasarkan surat SP2HP No.1306/III/RES.1.11/2022 pada tanggal 15 Maret 2022, Muhammad Asri Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap dugaan tindak pidana ini Pelapor pun telah melaporkan 2 (dua) Laporan Polisi yang ada kaitannya dengan perkara ini antara lain :
LP Nomor 6916/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 26 Oktober 2019, yang ditangani oleh Unit (1 ) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan LP Nomor : 1799/IV/2022/PMJ/Ditreskrimum. Tanggal 7 April 2022.yang ditangani oleh Unit (5) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Arison Lamtorang Sitanggang.S.H.,M.H juga mengapresiasi atas kinerja penyidik Polda Metro Jaya terhadap kasus yang menimpa klien kami Arie Pradipta, disatu sisi kami pun meminta kepada Penegak hukum terkhusus kepada bapak Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. selaku Kapolda Metro Jaya agar lebih memperhatikan perkara ini yang sudah berjalan sangat lama agar memberikan kepastian hukum.
“Kami telah beberapa kali mengupayakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga kami melakukan langkah hukum, dengan status nya kini menjadi tersangka, saat ini berkas telah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan segera dapat ber sinergi agar Perkara ini segera disidangkan guna mendapatkan kepastian Hukum terhadap Klien kami. ” tambahnya.
Atas dasar ini, Diduga Muhammad Asri Anas yang juga mantan Anggota DPD-RI (Daerah pemilihan Sulawesi Barat Periode 2019-2014 dan 2014 – 2019 dari Partai Amanat Nasional ini diduga dapat bisa dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 378 KUHPidana selama 4 Tahun Juncto Pasal 372 KUHPidana 4 Tahun, Arison Sitanggang. S.H., M.H. mengaku akan tetap mengkawal proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik kepada tersangka, Muhammad Asri Anas.
“Kami sangat percaya bahwa masih ada keadilan di negeri kita serta Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pasti tetap menjaga komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum pada posisi tertinggi serta dapat berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak tumpul kebawah,” tutup Arison Sitanggang.
**{Ruzmi- lj}
More Stories
Lanal TBA Dukung Pemkab Asahan Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat Bagi Peserta Didik
Sambut Hari Ibu, Lanal Bintan Turut Ramaikan Dengan Ikut Serta Lomba Memasak
Jalin Kebersamaan, Lanal Bandung Gelar Gowes Bersama dan Penanaman Ketahanan Pangan