Jakarta – MCN.com
– Jelang dibacakannya putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ketua Perkumpulan Korban Investasi Bodong FIN 888 Karolin Sabatini Tarigan menyampaikan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr H.M. Syarifuddin SH, MH serta Komisi Yudisial RI.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para korban investasi bodong FIN 888 Oktavianus Setiawan SH kepada wartawan di PN Jakarta Utara pada Senin (27/11/2023).
Menurutnya surat tersebut berupa kekhawatiran dari para korban investasi bodong FIN 888.”Mereka (para korban) khawatir hukuman yang akan diambil para hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal kenyataannya berbagai kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia bahkan telah inkracht di tingkat MA sepertinya contohnya kasus investasi bodong Fahrenheit dimana pelakunya dihukum 10 tahun penjara, kasus investasi bodong lain di PN Surabaya bahkan dihukum 12 tahun penjara. Selain itu ada juga Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang,” papar Oktavianus.
Bahkan belum lama ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gita Rahmad, terdakwa kasus investasi bodong Dinar Khalifah. Putusan tersebut tertera pada laman SIPP PN Banda Aceh dengan nomor putusan 5222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 November 2023. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Gita Rahmad, terdakwa kasus investasi bodong Dinar Khalifah dengan pidana 11 tahun penjara.
“Dari berbagai jurisprudensi atas vonis serta hukuman para pelaku investasi bodong, diharapkan dapat membuka mata hati para hakim untuk memberikan vonis yang wajar serta berkeadilan,” tukas Oktavianus.
Atensi serta perlindungan hukum atas tragedi yang dialami Karolin bersama ratusan korban lainnya kepada Ketua MA maupun Komisi Yudisial agar dapat memberikan perhatian lebih jauh lagi guna memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong FIN 888 yang kehilangan uang, dimana sebagian besar uang para korban merupakan tabungan serta simpanan bagi kelangsungan hidup keluarga dimasa mendatang.*** { Rika }
More Stories
Suara Septia Dwi Pertiwi di PN Jakarta Pusat: Relasi Kuasa Berujung Kriminalisasi Buruh
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara