Desember 20, 2024

Klarifikasi Berita Keluhan Konsumen Royal Residence PT Hasana Damai Putra

Spread the love

Loading

Bekasi – MCN.com – PT Hasana Damai Putra menjawab semua persoalan yang timbul sesuai data yang telah disepakati, selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur, melihat berita keluhan yang disampaikan ke media oleh Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D.3-30 di Royal Residence. Senin, 11 September 2023

Keluhan yang disampaikan oleh Aisyah Ulfa kepada beberapa media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya.Dari penyampaian Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar. Akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa.

Kemudian setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi.

Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi.

Jadi dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer.

Sesuai prosedur perusahaan, pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi.

Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB.

tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah di baca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen.

Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas. Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai
komitmen perusahaan.Demikian berita klarifikasi untuk dapat dijadikan panduan. (Management)

** {Ode-Ruzmi}