Desember 19, 2024

Menteri Yasonna Laoly Ajak Bicara Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Berusaha UMKM

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Fakta bahwa 90 persen pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk dan karya mereka, mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mendorong upaya perlindungan KI sebagai komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional.

Hal ini dikemukakan Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali, Jumat (1/9/2023).

Kekayaan intelektual merupakan alat untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.

Jangkauan pasar untuk pelaku UMKM di era digitalisasi semakin terbuka luas. Produk UMKM tersebar luas di dalam negeri maupun mancanegara.

Demikian, kian maraknya pembajakan dan pemalsuan produk dan karya cipta. Maka pemahaman akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap pelaku usaha sangat penting.

Bali menjadi salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya. Kreativitas dan inovasi masyarakat Bali berkembang pesat. Pendaftaran KI dari Bali naik selama pandemi.

Pada awal 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Pada tahun 2021 menjadi 4.265 permohonan dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.

Salah satu contoh adalah Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Produk Garam Amed memberikan potensi IP-ecotourism bagi Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada 2019.

Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual. Karena itu, dibutuhkan sinergitas antara stakeholder (pemangku kepentingan) dalam merangkul para pelaku usaha lokal.

Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan.

“Satu Jam Bersama” Menkumham slain memberikan sosialisasi tentang KI, juga booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. **(Rika)