Jakarta – MCN.com
– Sudah tidak bersikap kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa Penuntut Umum, di persidangan pun pengusaha Tjahjadi Rahardja berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketua Hakim PN Jakarta Utara Yuli Effendi SH, M.Hum sampai mengingatkan saksi agar taat pada sumpahnya untuk memberi kesaksian jujur di pengadilan.
Dalam kasus Trading FIN 888, nama saksi Tjahjadi Rahardja disebut-sebut para korban sebagai orang yang menerima dana mereka. Puluhan orang telah menjadi korban dalam kasus ini. Sudah begitu, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023), saksi Tjahjadi Rahardja berbelit-belit dan tidak memberi jawaban yang jelas.
Ketua Majelis Hakim (PN) Jakarta Utara Yuli Effendi SH MHum sampai mengingatkan saksi Tjahjadi Rahardja dalam persidangan Trading FIN 888 atau investasi bodong agar hati-hati dengan sumpahnya dan berkata jujur.
Pengusaha Tjahjadi Rahardja merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH berdasarkan penetapan majelis hakim untuk menjemput paksa saksi yang dalam beberapa pemanggilan sebelumnya tidak bisa dihadirkan dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi memperingatkan Tjahjadi Rahardja karena seringkali memberi jawaban “tidak tahu” atas pertanyaan JPU Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH serta majelis hakim sendiri.
Salah satu contoh disebutkan JPU mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.
Selain itu, saksi Tjahjadi Rahardja mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.
Tjahjadi Rahardja mengaku bahkan tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.
Masih banyak hal penting terkait Trading FIN 888 yang diklaim tidak diketahui Tjahjadi Rahardja. Padahal dia sendiri investasi di Trading FIN 888 dengan mentransfer 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor pusatnya di Singapura.
Para korban mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim yang akhirnya bisa menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan, Senin (29/8/2023). Walau demikian, mereka menyatakan tidak puas dengan keterangan Tjahjadi Rahardja atas pertanyaan jaksa dan hakim tajam. Tjahjadi Rahardja bisa mengelak dengan mengatakan lupa atau tidak tahu, dan jawabannya berbelit-belit.
Melalui juru bicara Carolin, para korban berharap Tjahjadi Rahardja dipanggil lagi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para saksi korban yang melapor hingga kasusnya digelar di PN Jakarta Utara menderita rugi ratusan miliar rupiah manakala uangnya diinvestasikan di Trading FIN 888. Saat memperjuangkan uang mereka, ada diantara mereka yang meninggal karena tak punya uang lagi untuk berobat. Banyak pula usaha mereka yang bangkrut atau gulung tikar karena tak punya uang lagi menyuntik usahanya.
**(Rika)
More Stories
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Kuasa Hukum Junaidi: Jaksa Campurkan UU Sektoral dan UU Korupsi
Pleidoi Dirut RBT Suparta: Niat Baik Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Suwito Gunawan Tak Terima Bayar Ganti Rugi Rp 2,2 Triliun