Jakarta – MCN.com
– Mahkamah Agung RI telah memutus permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor: 120 PK/TUN/2023 pada Selasa (8/8/2023) dengan amar putusan menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), tidak diterima.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.
Dalam Putusan PK tersebut, Mahkamah Agung berpendapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ada pun Majelis Hakim yang memutuskan PK ini terdiri dari Dr. Irfan Fachruddin, SH, MH (Ketua Majelis), Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH (Anggota), dan Dr. Cerah Bangun, SH, MH (Anggota).
Majelis hakim mengatakan, sengketa a quo pada pokoknya adalah berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, dimana Penggugat berkeberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menetapkan Penggugat tidak masuk sebagai peserta pemilu karena verifikasinya tidak memenuhi syarat.
Atas Penetapan KPU RI tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT, yang mana perkara tersebut telah diputus pada tanggal 19 Januari 2023;
Berdasarkan ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, diperoleh kaidah hukum bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK.
Maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan demikian sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak diterima.
** (Rika)
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang