Jakarta – MCN.com
– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Dr Henny Trimira Handayani, S.H, M.H, menyampaikan evaluasi akhir dan latar belakang serta tujuan dilaksanakan program mediasi probono, bekerjasama dengan para mediator non hakim. Acara Evaluasi Akhir Mediator Non Hakim, yang mengambil tema “Meningkatkan Keberhasilan Mediasi Melalui Peran Serta Mediator Non Hakim” ini berlangsung di Lt. 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Dr Henny mengatakan, perlukannya suatu sistem yang dapat meringankan beban kerja para hakim dalam menangani perkara, khususnya pelaksanaan mediasi, mengingat jumlah perkara yang ditangani para hakim PN Jakarta Pusat cukup tinggi.
Turut hadir Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja Mediasi MA, YM, Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH, LLM, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Heru Pramono, SH, MHum, Panitera Muda Perdata MARI, Ennid Hassanudin, SH, CN, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yg dalam hal ini diwakili oleh Romi, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI, Untung Maha Gunadi, SH, Msi, para Hakim PN Jakarta Pusat dan Panitera PT DKI serta para Mediator Non Hakim.
Wakil Ketua PN Jakpus melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan, program mediasi probono itu adalah salah satu sasaran kinerja PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan MA.
Keberadaan Mediator Non Hakim (MNH) selama ini hampir tidak tersentuh atau tidak menjadi pilihan sebagai mediator, karena para pihak enggan menanggung biaya tersendiri diluar panjar biaya perkara. Dalam proses persidangan biasanya para pihak memilih mediator hakim yang tidak berbiaya.
Kerjasama ini juga bertujuan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi MNH, sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara di MA.
Mempertimbangkan latar belakang dan tujuan tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat telah memulai kerjasama dengan 61 MNH, yang mana kerjasama tersebut akan berakhir dalam bulan ini. Meskipun demikian, jumlah MNH yang ingin bekerjasama terus bertambah, sehingga saat ini tercatat 111 MNH yang telah menandatangani MoU dengan PN Jakarta Pusat.
Mediasi tetap dilaksanakan bersama-sama Hakim atau tetap dalam pantauan dan pengawasan hakim mediator, agar mediasi berjalan tertib dan jika tercapai kesepakatan amarnya dapat dieksekusi, serta agar semua data hasil mediasi dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi.
Terhadap 61 MNH tersebut telah dilakukan Evaluasi tahap Pertama di akhir Desember 2022, yang dalam kerjasama tersebut para MNH telah memediasikan 150 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 11 perkara.
Henny berharap model kerjasama mediator probono ini menjadi model mediasi di lingkungan badan peradilan di bawah Mahmakah Agung.
Namun, apabila model kerjasama Mediasi Probono dengan MNH ini menjadi program layanan Mahkamah Agung yang diterapkan di seluruh badan Peradilan di Indonesia, maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menghadirkan MNH pada setiap jadwal mediasi yang telah ditentukan di Pengadilan.
Karena itu, perlu dipertimbangkan adanya Program Kerja yang dianggarkan oleh Mahkamah Agung, setidak-tidaknya dapat setara dengan penganggaran bagi layanan Pos Bantuan Hukum. * (Rika)
More Stories
Lantamal I Hadiri Acara Pembukaan Rakornas Pembangunan Daerah Se-Indonesia Tahun 2024
Wujudkan Keamanan Maritim di Perbatasan dan Perkuat Kerjasama Bilateral Indonesia-India, Lanal Sabang Sambut Kapal Perang Angkatan Laut India di Pulau Weh Sabang
PWNU Jateng Apresiasi Pilkada Berjalan Damai, Gus Rozin: Cerminan Kedewasaan Politik Masyarakat