Desember 20, 2024

Pelaku Pelecehan Anak di Cirebon Masih Bebas Berkeliaran, Kasman Sangaji: Polres Cirebon Kota Lambat Merespon

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun di Cirebon, Jawa Barat masih berkeliaran bebas bak manusia tanpa bersalah. Pelaku yang berinisial NSA alias Abi Cakra sehari-hari dipandang sebagai tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Entah karena itu, polisi enggan menahannya?

Sementara itu, korban berusia 10 tahun dengan inisial NMB saat ini masih mengalami trauma setiap kali mendengar kata “Abi” yang tidak lain adalah ayah tirinya dan pelaku pelecehan itu. NMB selalu berteriak-teriak sambil menyembunyikan dirinya bila ada yang menyebutkan nama Abi.

Walaupun sudah ada dua alat bukti yang disampaikan pengacara korban, namun respon Polres Cirebon Kota dinilai lambat, sehingga pelaku masih leluasa mengajak damai dengan korban, seraya melontarkan ancaman balik bila pihak korban tak menuruti permintaannya.

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban NMB itu terjadi sejak 2020 saat dirinya berusia 7 tahun. Saat itu, di sebuah rumah kos di Cikampek, Jawa Barat, NSA meminta korban menanggalkan pakaiannya dengan iming-iming mendapatkan handphone.

Pada 2021, di Hotel Vinotel, Cikampek, pelaku yang membawa korban ke hotel itu meminta korban membuka busananya. Saat itu korban berusia 8 tahun.

Perbuatan bejat pelaku berulang kembali pada 2022 dengan meraba dan mencium bibir korban. Pada 2023, NSA memaksa korban melakukan oral seks.

Karena takut, pada 19 Mei 2023 korban kemudian melaporkan kejadian itu pada ibunya. Dua hari berselang sang bunda membuat laporan polisi. Namun, dua bulan lebih kasus itu seperti dibiarkan.

Apakah ini karena pelaku seorang figur publik sehingga kepolisian terpaksa berhati-hati? Sementara korban terus dihantui trauma dan ibu korban terus dirayu agar menarik laporan polisinya dengan segala iming-iming dan juga ancaman.

Sejak 19 Mei sampai 10 Juli 2023 pelaku masih sering ke rumah korban dan dan melontarkan permintaan maaf dan ancaman balik.

Pengacara korban, Kasman Sangaji, mengatakan kasus ini perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum dari Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Cirebon Kota.

“Pencabulan itu dilakukan oleh ayah tirinya sendiri sejak korban berusia 7 tahun. Semua alat bukti dan visum sudah kami serahkan kepada pihak berwajib, juga hasil dari Komnas Anak,” tutur Sangaji dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). Pelaku telah ikut memelihara dan membesarkan korban sejak korban berusia sembilan bulan setelah kehilangan ayah kandungnya.

Menurut ibu korban, sampai dua hari lalu, pelaku masih menemui dirinya dan korban di rumah mereka, tanpa merasa bersalah. “Kemarin, sejak pukul 09.00 sampai 14.00 pelaku sudah berada di teras rumah dan mengancam balik,” tutur ibu korban. Dia berharap polisi segera menahan pelaku.

Pelaku diketahui memiliki kekuatan massa di Jawa Barat, sering mengadakan acara-acara musik dan masuk sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Lucky Hakim. Sehari-hari pelaku sebagai pembina di Yayasan Cakra Corban dan melakukan pengobatan herbal.

Menurut Kasman Sangaji, pada kasus pelecehan anak seperti ini tak bisa diterapkan keadilan restoratif. Polisi juga seharusnya tidak menggunakan Pasal 82. Dia minta diterapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 karena perbuatan itu terjadi di lingkup keluarga.

Pada kasus-kasus seperti ini perlu diselidiki kemungkinan adanya korban lain lagi. pihak kepolisian diminta jeli dan progresif.

Pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan dan kebiadaban. Masa depan anak hancur. Keluarga menanggung malu. Keadilan harus diberikan kepada korban agar mereka tidak menjadi korban di atas korban. Tak perlu menunggu viral baru keadilan ditegakkan.**{Rika}