Januari 11, 2025

Konflik Tanah Antara Petani dan Perusahaan di Bolaang Mongondow Tak Kunjung Usai, Kepala Desa Tiberias Unjuk Rasa Tunggal di Mahkamah Agung

Spread the love

Loading

MCN.com – Kepala Desa Tiberias Kecamatan Pigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Abner Patras melakukan unjuk rasa tunggal di depan Mahkamah Agung, Jakarta. Abner Patras datang ke Jakarta untuk mempertanyakan kedaulatan petani Tiberias atas tanah negara yang sedang mereka garap. Namun tanah itu kemudian diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Malisya Sejahtera, milik Salim Grup, yang pada 2001 itu belum berbadan hukum

Konflik tanah antara petani Desa Tiberias Kecamatan Pigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tak pernah terselesaikan. Sengketa sudah berlangsung 20 tahun. Sengketa itu saat ini semakin memburuk.

Patras menjelaskan, pada 2017 petani Tiberias diusir dari tanah tempat mencari sesuap nasi. Protes petani dijawab dengan serangan pasukan polisi dari 2 Polres, Brimob, dan didukung Kodim Bolmong.

Saat itu para petani ditangkap dan dipenjara. Ada 70 rumah dibongkar paksa dan dibakar oleh karyawan PT Malisya Sejahtera. Tanaman musiman juga dirusak. Petani diproses hukum dengan tuduhan mencuri hasil tanaman. Aneh, karena semua tanaman di atas tanah tersebut ditanam oleh petani Tiberias, bukan karyawan perusahaan.

PT Malisya Sejahtera belum pernah menanam tumbuhan apapun di lokasi itu. Laporan petani Tiberias tentang pengrusakan tanaman mereka kepada Polres Bolaang Mongodow tak pernah diproses hingga saat ini. Dalam sidang, waktu itu, dakwaan pencurian dan memasuki HGU secara tidak sah itu ditolak.

Akan tetapi, setelah pergantian-pergantian hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada 2022, tiba-tiba petani penggarap dipidana lagi dengan dakwaan yang sama, oleh pelapor yang sama, yakni PT Malisya Sejahtera. Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i, SH, MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim para petani divonis bersalah karena memasuki lahan perkebunan HGU secara tidak sah.

Di tingkat banding, putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado, dan saat sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Pada tahun 2017 tersebut, secara paralel, PT Malisya Sejahtera digugat Petani di Peradilan Perdata. Di tingkat Pengadilan Negeri Kotamobagu, gugatan dikabulkan yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Manado, akan tetapi di tingkat kasasi gugatan ditolak dengan alasan tidak memiliki alas hak.

“Walaupun kami para petani berteriak hingga parau, tetapi kasasi kami ditolak Mahkamah Agung. Saat ini perkara tersebut dalam tahap Peninjauan Kembali. Saya sebagai Kepala Desa Tiberias yang juga diproses pidana dengan hukum yang tidak memenuhi akal sehat, datang sendirian ke Jakarta mewakili Komunitas Petani Penggarap Desa Tiberias, melakukan aksi unjuk rasa damai tunggal. Kami menyerukan Ketua MA dan Para Hakim Agung agar perkara tersebut diadili sesuai hukum,” pinta Abner Patras. **{Rika}