Jakarta – MCN.com
– Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa, apabila majelis bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim jumlahnya harus selalu ganjil.
Hal yang senada juga dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil.
Oleh sebab itu, penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang lebih dari tiga orang Hakim Agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)***{Rika}
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang